Sejarah Berdirinya TNI yang Berulang Tahun ke-80 Hari Ini - SINDOnews
4 min read
Sejarah Berdirinya TNI yang Berulang Tahun ke-80 Hari Ini
views:

Ribuan prajurit TNI melakukan parade defile dalam gladi bersih HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 pada hari ini, Minggu 5 Oktober 2025. HUT ke-80 TNI pada tahun ini mengusung tema "TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju".
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, kalimat TNI Prima bermakna bahwa para prajurit TNI akan bekerja secara profesional serta responsif.
"TNI Prima sesuai dengan visi Bapak Panglima TNI, saya itu memberikan gambaran bahwa di ulang tahunnya ke-80 ini, TNI akan selalu profesional, responsif, integratif, modern dan adaptif," kata Freddy kepada wartawan di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Penguatan Politik Militer Disorot Menjelang HUT Ke-80 TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, kalimat TNI Prima bermakna bahwa para prajurit TNI akan bekerja secara profesional serta responsif.
"TNI Prima sesuai dengan visi Bapak Panglima TNI, saya itu memberikan gambaran bahwa di ulang tahunnya ke-80 ini, TNI akan selalu profesional, responsif, integratif, modern dan adaptif," kata Freddy kepada wartawan di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Penguatan Politik Militer Disorot Menjelang HUT Ke-80 TNI
Kemudian, 'TNI Rakyat' diambil dari jati diri prajurit yang berasal dari rakyat. "Kemudian TNI Rakyat diambil dari jati diri TNI, yaitu tentara rakyat, tentara berjuang, tentara profesional, kemudian tentara nasional," katanya.
Terakhir 'Indonesia Maju'. Ini merupakan komitmen TNI mewujudkan bangsa ini ke arah yang lebih positif. Sebab, selain menjaga pertahanan nasional, TNI juga hadir dalam operasi militer selain perang (OMSP), contohnya hadir ketika terjadi musibah di negeri ini.
"Indonesia Maju berarti, di samping kemampuan tempur, itu kemampuan dalam operasi militer selain perang itu mendukung seluruh program nasional dalam mewujudkan Indonesia Maju," ujarnya.
Baca juga: Jelang HUT ke-80, TNI Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Monas
Berdasarkan informasi yang dibagikan di akun Instagram Puspen TNI, Puncak Acara HUT ke-80 TNI digelar pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Silang Monas, Jakarta. Rangkaian acaranya antara lain Upacara Parade HUT TNI, Demonstrasi Gabungan Alutsista, dan Panggung Rakyat.
Sejarah TNI
Sebelum menyandang nama Tentara Nasional Indonesia, militer Tanah Air terlebih dahulu dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk pada tahun 1945. Pada saat itu, BKR di bawah kepemimpinan Dr. Sutomo dan Sjahrir.
BKR dibentuk hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembentukan organisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian dan ancaman terhadap keamanan nasional yang ada pada saat itu.
Anggota BKR adalah pejuang-pejuang kemerdekaan yang datang dari berbagai latar belakang dan kelompok. Ada yang merupakan mantan prajurit PETA, dan ada pula sukarelawan yang ingin berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama fase awal kemerdekaan.
Tak berselang lama, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR diumumkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945.
Jenderal Soedirman diangkat sebagai panglima TKR yang pertama. Dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 5 Oktober ini yang dijadikan sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI).
Selanjutnya, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia pada 23 Januari 1946. Penyempurnaan diperlukan agar sesuai dengan strandar militer internasional.
Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selanjutnya, angkatan perang dan Kepolisian Negara digabungkan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1962. Dikutip dari laman resmi TNI, penggabungan ini merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun 60-an.
Selanjutnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri dipisah. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI sebagai Transformasi Awal. Penyebutan ABRI kembali menjadi TNI.
TNI dibagi menjadi TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto. Jenderal Agus menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023.
(rca)