Ada Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Bukan untuk Hapus Tunggakan Peserta - NU Online
Ada Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Bukan untuk Hapus Tunggakan Peserta
NU Online · Kamis, 13 November 2025 | 20:45 WIB.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai rapat dengan DPR, Kamis (13/11/2025). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Pemerintah memastikan akan menambah anggaran untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Tambahan dana itu diberikan untuk memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan untuk menutup atau menghapus tunggakan iuran peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional agar tetap berjalan optimal dan inklusif.
“(Rp20 triliun) untuk sustainability program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
Menkes Minta BPJS Kesehatan Fokus Layani Warga Kurang Mampu, Bukan Orang Kaya
Ia menjelaskan, separuh dari dana tersebut atau sekitar Rp10 triliun telah dicairkan melalui Kementerian Kesehatan untuk menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp10 triliun lainnya masih berada di Kementerian Keuangan dan akan digunakan sesuai kebutuhan operasional BPJS tahun depan.
“Rp10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Terkait dengan wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak membutuhkan dana tambahan dari pemerintah. Langkah itu lebih bersifat administratif, khususnya bagi peserta dari kalangan tidak mampu.
“Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” ujarnya.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan
Ia menambahkan, pemerintah kemungkinan tidak akan menghapus seluruh tunggakan peserta, melainkan memangkas sebagian besaran tunggakan, misalnya dari 10 tahun menjadi hanya dua tahun. Namun, kebijakan finalnya masih menunggu keputusan pemerintah.
“Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tambahan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026 merupakan kebutuhan baru untuk menjaga stabilitas layanan. Ia menegaskan, dana tersebut berbeda dengan alokasi anggaran untuk program pemutihan tunggakan iuran.
“Itu (Rp20 triliun) kebutuhan baru,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga
Optimalkan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan PBNU
“Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.
Program tersebut bertujuan membantu peserta yang kepesertaannya nonaktif akibat menunggak agar bisa kembali aktif.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” kata Cak Imin.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk bersiap melakukan registrasi ulang ketika program tersebut diberlakukan agar bisa kembali memperoleh layanan BPJS secara penuh.