Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASN Featured Kasus

    ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur'an, Kuasa Hukum Buka Suara - Liputan6

    4 min read

     

    ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur'an, Kuasa Hukum Buka Suara

    Kuasa hukum Vita Amalia, ASN Kepahiang yang dipecat usai injak Al-Qur'an, mengaku akan menggugat putusan pemecatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


    Vita Amalia, ASN Kepahiang yang dipecat usai disebut injak Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Yuliardi)

    Liputan6.com, Bengkulu - Pemecatan Vita Amalia, staf kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, usai disebut injak Al-Qur'an bakal berbuntut panjang. Keputusan pemecatan tersebut tentu saja akan berdampak luas terutama terkait status dan kehidupan Vita.

    Saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, kuasa hukum Vita Amalia, Bastian Ansori, mengatakan saat ini kliennya sedang menenangkan diri dan dalam proses masa recovery, dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

    BACA JUGA:

    Terkait putusan Pemkab Kepahiang yang mengusulkan pemecatan, sampai berita ini dirilis, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

    "Kita akan pelajari jika putusan sudah kami terima dan dikembalikan kepada klien kami bagaimana langkah selanjutnya," ujar Bastian.

    Jalur yang dimungkinkan untuk ditempuh adalah menggugat putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sebab perbuatan yang disangkakan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan aktivitas Vita sebagai Aparatur Sipil Negara.

    "Dalam pekerjaan sebagai ASN, tidak ada masalah, kita tunggu saja hasilnya," tegas Bastian Ansori. 

    Sebelumnya, Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya injak Al-Qur'an beredar di media sosial. 

    Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

    Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

    Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

    "Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Hartono saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat pesan WhatsApp.

    Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang.

    Gaduh di Media Sosial

    Video aksi seorang perempuan menginjak Alquran sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan masyarakat

    Vita kemudian memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025), menyebut bahwa yang ia injak adalah buku surat Yasin, bukan Al-Qur'an penuh. Ia mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan tertekan oleh masalah pribadi.

    Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan hukum.

    "Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Hartono.

    Komentar
    Additional JS