Bareskrim Ungkap 39 Kasus Vape Etomidate dengan 61 Tersangka Selama 2025 - Tribunnews
Bareskrim Ungkap 39 Kasus Vape Etomidate dengan 61 Tersangka Selama 2025 - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Polri mengungkap 39 kasus peredaran vape berisi zat etomidate sepanjang 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada puluhan kasus peredaran vape berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) yang diungkap selama 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dari kasus itu, terdapat 61 tersangka yang ditangkap.
"Polri selama kurun tahun 2025 dalam pemberantasan Etomidate yang telah diungkap sebanyak 39 kasus, 61 tersangka dengan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Eko mengatakan kasus yang diungkap merupakan jaringan internasional. Hal ini karena produk tersebut kebanyakan diimpoe dari luar negeri khususnya Malaysia.
"Dalam kasus penyelundupan skala besar, vape Etomidate atau bahan bakunya mayoritas diimpor, diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan internasional," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan dari kasus yang telah diungkap ada satu yang menonjol di mana pengendalinya beroperasi di Malaysia.
Kasus yang diungkap oleh Polres Bandara Soetta itu menggunakan modus penyelundupan ribuan cartridge liquid Etomidate melalui jalur bandara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tren penyalahgunaan dua narkoba jenis baru yakni ketamine dan etomidate.
Menurutnya, ketamine merupakan senyawa berbahaya dengan cara dihirup melalui hidung dan etomidate senyawa yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
Jenderal Sigit menyebut kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum.
"Penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kapolri menegaskan, Korp Bhayangkara sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.
Pihaknya mendorong untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate.
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," imbuh Sigit.
Dengan adanya terobosan hukum itu, terhadap pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutur Sigit.