Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Berterima Kasih ke Prabowo -
Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Berterima Kasih ke Prabowo
/data/photo/2025/11/26/692673b9c3c07.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sudah mengetahui telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan pengacara Ira, Soesilo Ariwibowo, usai menemui kliennya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).
"Sejak diumumkan (sudah tahu). Habis buka puasa katanya, dia lihat itu," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan Ira tak pernah membayangkan akan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Pemerintah Bakal Bagikan Tanah ke 1 Juta Penduduk, Apa Syaratnya?
Ira, kata dia, sangat senang dan bersyukur diberi rehabilitasi.
Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa Presiden
“Ya seneng lah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” ujarnya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan kawan-kawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah KPK menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.
Baca juga: KPK soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Tak Intervensi Putusan Presiden dan Tetap Usut Kasus ASDP
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Menkum Ungkap Alasan Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs ke KPK
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarangRatu Belanda Tiba di Indonesia, Bakal Temui Prabowo