Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Feri Amsari

    Feri Amsari: Semua Polisi Aktif yang Menjabat di Luar Polri Harus Berhenti - Kompas

    5 min read

     

    Feri Amsari: Semua Polisi Aktif yang Menjabat di Luar Polri Harus Berhenti

    Kompas.com, 17 November 2025, 17:59 WIB
    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh polisi aktif dinilai harus mundur dari jabatan di luar institusi Polri yang berada di tatanan pemerintahan.

    Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok putusan yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti, siapapun jabatannya, bintang berapapun, harus berhenti. Karena, itu bunyi putusan, tidak ditafsirkan ke mana-mana lagi,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Senin (17/11/2025).

    Feri menilai, putusan MK ini sudah jelas dan bersifat mengikat sehingga semua polisi aktif yang kini menjabat di ranah sipil harus mundur atau pensiun dini.

    Target Bangun 750 Batalion hingga 2029, TNI AD: Bukan karena Ancaman Asing!

    “Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang bahwa untuk jabatan ASN, baik manajerial atau non-manajerial, di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” lanjut Feri.

    Ia menegaskan, putusan MK ini juga berlaku untuk institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    “Iya (termasuk BNN dan BNPT) sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” imbuh Feri.


    Feri menegaskan, putusan MK ini tidak bisa diinterpretasikan di luar UU Polri.

    Ia menegaskan, bunyi putusan sudah jelas kalau anggota polisi aktif harus mundur jika ingin menjadi ASN.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Putusan ini tidak berkaitan dengan undang-undang terkait dengan ASN.

    “Ini ada yang menafsirkan sesuai dengan UU ASN. Nah, dia enggak baca UU ASN dan putusan MK itu dua hal yang mereka harus pahami baik-baik bahwa ini bukan di UU ASN-nya, di UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” lanjut Feri.

    Putusan MK

    Diberitakan, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

    Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

    "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

    Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

    Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian;

    dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

    "Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
    Komentar
    Additional JS