Polri akan Koordinasi ke MK soal Jabatan Polisi Aktif: Agar Tak Multitafsir - Kompas
Polri akan Koordinasi ke MK soal Jabatan Polisi Aktif: Agar Tak Multitafsir

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kelompok Kerja atau Tim Pokja bentukan Polri akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merespons putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri.
"Bapak Kapolri mengharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN Badan Kepegawaian Nasional, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus sehingga harapannya tidak menjadi multitafsir ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Tim ini diharapkan dapat menghasilkan kajian cepat agar implementasi putusan tidak menimbulkan multitafsir.
Polri, lanjut Sandi, menghargai dan menghormati keputusan MK.
Karenanya, Kapolri langsung mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan itu dan memutuskan membentuk tim Pokja.
Sandi menjelaskan, penempatan personel Polri di luar struktur memiliki dasar kewenangan yang berbeda, sehingga kajian harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.
Ia mencontohkan bahwa jabatan untuk perwira tinggi bintang dua ke atas, atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan lewat keputusan kementerian atau lembaga masing-masing.
"Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang," jelas Sandi.
Menurut Sandi, tim Pokja akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
“Tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera menkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh Kepolisian," kata dia.
Saat ditanya apakah ada batas waktu pembentukan dan kerja tim Pokja, Sandi mengatakan Kapolri meminta pekerjaan dilakukan secepatnya.
“Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan. Dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk maju lebih ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa," pungkas dia.
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian;
dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.