Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gus Yahya PBNU

    Gus Yahya Dideadline Mundur: Ini Susunan Lengkap Pengurus Syuriah PBNU - Kabar baik. Co

    5 min read

     

    Gus Yahya Dideadline Mundur: Ini Susunan Lengkap Pengurus Syuriah PBNU

    oleh

    Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (Foto NU)

    KabarBaik.co- KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya diberi tenggat waktu 3 hari untuk mundur dari jabatan ketua umum PBNU. Keputusan itu tertuang dalam risalah rapat resmi PBNU yang langsung dipimpin Rais Aam KH KH Miftachul Akhyar di Jakarta, 20 November 2025. Jika tidak, dia akan diberhentikan. Jika tidak mau mundur, maka Gus Yahya akan diberhentikan.

    Gus Yahya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2022–2027. Pemilihan berlangsung pada Muktamar ke-34 NU, di Lampung, pada 24 Desember 2021. Dalam pemungutan suara, Gus Yahya meraih 337 suara dari total 548 suara yang sah. Adapun kandidat petahana, Prof KH Said Aqil Siradj memperoleh 210 suara. Dari semua suara, satu suara dinyatakan tidak sah.

    Diketahui, posisi Rais Aam adalah kedudukan tertinggi di struktur kepungurasan PBNU. Rais Aam dipilih oleh Ahlul Halli Wal Adqi (AHWA), sebuah lembaga yang terdiri atas sembilan orang ulama terkemuka dengan tugas memilih Rais Aam dalam muktamar. AHWA merupakan sistem musyawarah mufakat untuk menentukan pemimpin tertinggi NU, yang anggotanya memiliki kriteria tertentu seperti adil, alim, berintegritas, dan berpengaruh.

    AHWA dipilih langsung dari suara para syuriah PCNU se-Indonesia. Di Muktamar ke-34 NU, Lampung, sembilan AHWA terpilih adalah KH Dimyati Rois (Kendal), KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), Prof (HC) KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur (Lirboyo Kediri) TGH Turmudzi Badaruddin (Lombok), KH Miftachul Akhyar (Surabaya), KH Nurul Huda Jazuli (Ploso Kediri), KH Ali Akbar Marbun (Tapanuli), dan KH Zainal Abidin (Sulawesi Tengah).

    Di dalam struktur PBNU, Gus Yahya merupakan tanfidziyah. Selain Tanfidziyah dan Syuriah tersebut, ada juga posisi Mustasyar dan A’wan. Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, berikut penjelasannya:

    Mustasyar: Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar NU dijelaskan bahwa mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang. Kemudian dalam Anggaran Dasar Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang, Pasal 17 menjelaskan bahwa mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, baik diminta atau pun tidak.

    Ensiklopedia NU Jilid 3 (2014) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.

    Syuriah: Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar NU dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi NU. Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri atas Rais Aam, wakil Rais Aam, beberapa Rais, Katib Aam, dan beberapa Katib. Kemudian, Pasal 18 Anggaran Dasar NU menjelaskan bahwa Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

    A’wan: Pada Anggaran Dasar NU Pasal 15 Ayat 1 (c) menjelaskan, PBNU terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah. Sedangkan dalam Ensiklopedia NU Jilid 1 (2014) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah. A’wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (Munas), konferensi besar (Konbes), dan Muktamar.

    Tanfidziyah: Dalam Anggaran Dasar NU Pasal 14 Ayat 4 dijelaskan bahwa Tanfidziyah adalah pelaksana. Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri atas ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Pada Pasal 19 dijelaskan bahwa Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

    Berikut susunan Pengurus Mustayar dan Syuriah PBNU Masa Khidmah 2022-2027 berdasarkan SK PBNU bernomor 01/A.II.04/01/2022:

    MUSTASYAR

      SYURIYAH

      • Rais Aam: KH. Miftachul Akhyar
      • Wakil Rais Aam: KH. Anwar Iskandar
      • Wakil Rais Aam: KH. Afifuddin Muhajir
      • Katib ‘Aam: KH. Ahmad Said Asrori

      A’WAN

        Nah, dalam rapat yang memutuskan Gus Yahya diberi waktu 3 hari untuk mundur itu diikuti jajaran pengurus syuriah. Rapat dipimpin Rais Aam KH. Miftachul Akhyar itu diikuti 37 orang dari 53 orang Pengurus Harian Syuriyah. (*)

        Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

        Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
        Editor: Supardi
        Komentar
        Additional JS