Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kesehatan Spesial

    Influencer Cantik Ini Jadi Tersangka Usai Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya -, Liputan6

    3 min read

     

    Influencer Cantik Ini Jadi Tersangka Usai Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

    Polisi menangani dugaan peredaran obat pelangsing tanpa izin edar, sementara BBPOM Makassar memproses perkara penjualan kosmetik ilegal mengandung merkuri..  

    influencer cantik Sidrap jadi tersangka jual kosmetik berbahaya (Liputan6.com/istimewa)

    Liputan6.com, Sidrap - Polres Sidrap dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar sama-sama menetapkan Paramita (32), influencer kecantikan asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

    Polisi menangani dugaan peredaran obat pelangsing tanpa izin edar, sementara BBPOM Makassar memproses perkara penjualan kosmetik ilegal mengandung merkuri.

    BACA JUGA:

    Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap, Ipda Abel, membenarkan bahwa Paramita telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa Paramita ditetapkan tersangka karena menjual obat pelangsing tanpa izin edar.

    “Benar, sudah ditetapkan tersangka. Jual obat pelangsing tanpa izin edar dari BBPOM,” kata Abel saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Abel, pihaknya belum menahan yang bersangkutan karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan. Selain itu, Paramita juga disebut harus menjalani pengobatan berkala karena sakit yang dideritanya.

    “Untuk yang bersangkutan tidak kami tahan karena dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan selalu kooperatif dan hingga saat ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor di Polres. Selain itu dia juga sakit dan harus berobat,” jelasnya.

    Abel menuturkan, kasus yang ditangani Polres Sidrap berfokus pada obat pelangsing tanpa izin edar dari BPOM, yang dijual secara daring melalui media sosial dan toko fisik milik Paramita.

    “Terkait obat pelangsing bang, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk obat pelangsing tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujarnya. 

    Kasus BBPOM Beda dengan Polres Sidrap

    influencer cantik Sidrap jadi tersangka jual kosmetik berbahaya
    influencer cantik Sidrap jadi tersangka jual kosmetik berbahaya (Liputan6.com/istimewa)

    Sementara itu, BBPOM Makassar menegaskan bahwa kasus yang mereka tangani berbeda dengan yang diproses oleh Polres Sidrap. BBPOM fokus pada dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri di toko milik Paramita, Mytha Cosmetic.

    “Temuan yang kami tangani untuk perkara P semua produk kosmetika,” ujar Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, Selasa (11/11/2025).

    BBPOM Makassar sebelumnya mengungkap bahwa Paramita menjual 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 buah pada 16 Oktober 2025. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Thailand dan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan merkuri.

    Yosef memastikan proses hukum terhadap Paramita tetap berlanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Ya sudah, dan proses tetap berlanjut sesuai regulasi yang berlaku, terima kasih,” katanya.

    Ia juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka di tingkat BBPOM dilakukan dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel, sesuai ketentuan penegakan hukum di bidang obat dan makanan.

    “Penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Kalau di kami, penahanan harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel,” jelasnya.

    Komentar
    Additional JS