Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bobby Nasution Featured Jokowi KPK

    Jangan Jadi Pengecut! KPK Didesak Jemput Paksa Menantu Jokowi di Kasus Korupsi Jalan Sumut - CNBC Indonesia

    4 min read

     

    Jangan Jadi Pengecut! KPK Didesak Jemput Paksa Menantu Jokowi di Kasus Korupsi Jalan Sumut


    M
    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution agar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

    "Ya, KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum KUHAP-nya. Jika dipanggil tidak mau datang, bisa dipanggil paksa," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (8/11/2025).

    Menurut Ficar, kehadiran Bobby penting untuk mengulik dugaan kerugian negara dalam pergeseran anggaran APBD yang menjadi fondasi proyek senilai lebih dari Rp150 miliar tersebut.

    Ficar menegaskan, pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs jangan menjadi pengecut dalam menghadirkan Bobby. Apalagi, Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa penuntut untuk menghadirkan yang bersangkutan.

    "Yang terpenting, apakah ada kerugian negaranya. Kalau ada, maka secara paksa sekalipun pemanggilan itu wajib dilakukan. Pimpinan KPK dengan perintah hakim wajib melakukan pemanggilan itu. Jangan banci!" tegas Ficar.

    Ficar menekankan, semua orang sama di mata hukum. Walaupun Bobby merupakan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kata Ficar, hanya iblis yang tidak dapat dipanggil atau dijemput paksa oleh aparat penegak hukum (APH).

    "Di muka hukum siapa pun sama, wajib dipanggil secara paksa jika diperlukan. Hanya iblis saja yang tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum, termasuk KPK," ucap Ficar.

    Sebelumnya, sebuah rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, hangus terbakar pada Selasa (4/11/2025).

    Kebakaran tersebut menghanguskan bagian kamar utama dan sebagian dapur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

    Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga mengundang kecurigaan, sebab Khamozaro merupakan ketua majelis hakim dalam perkara korupsi yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang.

    Peristiwa ini terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Akhirun yang digelar Rabu (5/11/2025).

    "Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut penyebabnya secara menyeluruh," ujar Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Antony Sinaga, Rabu (5/11/2025).

    Peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sunggal dan harus diusut secara tuntas mengingat posisi hakim tersebut tengah menangani perkara penting.

    "Kami mohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes untuk segera melakukan pengusutan serta pemeriksaan atas terjadinya kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu," harapnya.

    Diketahui, Khamozaro adalah hakim yang telah beberapa kali menyidangkan kasus korupsi, termasuk perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan nama Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut.

    Rencananya, pada hari berikutnya Khamozaro akan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang.

    Topan Ginting juga disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

    Saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan, Topan yang juga alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007 itu dilantik menjadi Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Medan.

    Kariernya terus melejit, mulai dari menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan pada 2022, kemudian Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan pada 2023. Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, ia dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS