Jumlah Konglomerat dan Asetnya Melonjak, Komisi XI DPR Tantang DJP Terapkan Pajak Orang Kaya - inilah
Jumlah Konglomerat dan Asetnya Melonjak, Komisi XI DPR Tantang DJP Terapkan Pajak Orang Kaya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi XI DPR, Eric Hermawan menantang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan skema pungutan pajak bagi orang kaya. Karena, kekayaan para konglomerat di Indonesia meningkat tajam.
Dia menjelaskan, definisi orang kaya yaitu memiliki kekayaan minimal US$1 juta atau setara Rp16,5 miliar. Dan, akumulasi kelompok kaya terus meningkat. Bergelimang harta dari dividen, capital gain, sewa properti, bunga obligasi hingga penjualan aset. Celakanya lagi, para kaum tajir melintir itu, tak kena pajak.
"Sehingga ujung-ujungnya orang kaya di Indonesia semakin banyak. Ini menurut saya dari beberapa hasil riset di Indonesia, ada sekitar 1.400 orang kaya," ujar Eric saat rapat kerja (raker) dengan DJP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
Dia mengatakan, kekayaan para konglomerat dan high net worth individual (HNWI) melonjak setiap tahun dalam jumlah yang signifikan. Negara lain sudah banak menerapkan kebijakan ini. Di mana, pajak orang kaya di negara-negara itu, meningkatkan pendapatan negara hingga 35 persen.
"Saya rasa kalau Bapak (Dirjen Pajak Bio Wijayanto) gali lagi, cukup banyak dan di Filipina, China, Vietnam meningkatkan sekitar 35 persen. Bapak segera lakukan ini supaya ini jalan," jelas politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, dia pun mensimulasikan tarif pajak untuk orang kaya terhadap penerimaan negara. Jika tarif 2 persen saja diberlakukan terhadap orang kaya maka potensi penerimaan bisa mencapai Rp81,56 triliun.
Baca Juga:
Jika tarif dinaikkan menjadi 5 persen maka angkanya dapat menembus Rp162 triliun. Bahkan dengan tarif 10 persen, potensi penerimaan pajaknya bisa mencapai Rp304 triliun.
“Apalagi kalau Bapak bisa ngambil 50 orang kaya di Indonesia, lihat aja di Forbes. Bapak peres sampai kecil. Saya yakin pajak orang kaya ini belum pernah dibahas,” tutur dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa selama ini pajak hanya dikenakan pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 29, PPh Pasal 23, dan pajak-pajak progresif lainnya, tetapi tidak menyentuh kenaikan kekayaan individu kaya secara langsung.
Baca Juga:
Erick mengatakan, Indonesia kini memiliki 1.479 orang super kaya, serta sekitar 250 ribu orang kaya yang masuk kategori HNWI. Seharusnya pemerintah segera membentuk regulasi pajak untuk kelompok kaya. “Tinggal bikin peraturan menterinya, saya yakin ini nutup (defisit APBN)," ucap dia.