Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kasus Mario Dandy Satrio Spesial

    Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara - Liputan6

    2 min read

     

    Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.


    Jadi intinya...

      Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

      Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.

      Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Kamis, 13 November 2025.

      "Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MA, dikutip Senin (24/11/2025).

      Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

      Banding Jaksa Dikabulkan

      Mario Dandy Peluk Rafael Alun
      Sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
      ... Selengkapnya

      Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Mario Dandy pada Oktober 2024. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara.

      Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada 22 Juli 2025, PT Jakarta memperberat hukuman Mario Dandy menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

      Mario Dandy lalu mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir. Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, putusan enam tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

      Komentar
      Additional JS