Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kemendikdasmen Pendidikan Pendidikan Tinggi SNBP Spesial

    Kemendikdasmen Pertimbangkan Usulan Tes Kemampuan Akademik Tak Jadi Syarat SNBP | tempo

    2 min read

     

    Kemendikdasmen Pertimbangkan Usulan Tes Kemampuan Akademik Tak Jadi Syarat SNBP | tempo



    KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan akan mempertimbangkan usulan siswa ihwal pemanfaatan hasil tes kemampuan akademik (TKA). Para pelajar meminta pemerintah menunda kebijakan menjadikan TKA sebagai syarat wajib mengikuti seleksi nasional perguruan tinggi berdasarkan prestasi atau SNBP.

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan, kementerian akan menghubungi majelis rektor perguruan tinggi negeri Indonesia untuk membahas saran tersebut. "Masukan yang tadi akan menjadi bahan pertimbangan untuk kami komunikasikan," tutur Atip setelah meninjau pelaksanaan TKA di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 26, Jakarta Timur, pada Rabu, 5 November 2025.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    TKA merupakan asesmen berstandar nasional yang digunakan untuk mengukur capaian siswa. Tes yang dirancang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti ini berlaku mulai pada tahun ini. Tujuan awal TKA adalah untuk memvalidasi nilai rapor yang selama ini menjadi acuan capaian akademik siswa. 

    Keberadaan TKA kemudian disambut oleh majelis rektor. Pada 16 September 2025, mereka secara resmi mengumumkan bahwa nilai TKA menjadi instrumen wajib bagi siswa untuk dinyatakan layak mengikuti seleksi SPNB 2026. 

    Kebijakan ini kemudian ditolak oleh siswa. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan, apalagi diberlakukan dalam waktu yang sangat singkat sejak sistem TKA diumumkan pada Januari lalu. 

    Nabila Bilqis, siswa di SMAN 78 Jakarta, merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Dengan waktu persiapan yang sangat singkat, ia berpendapat TKA tahun ini sebaiknya dijadikan sebagai ajang uji coba saja. Ia juga menilai keputusan pemerintah menjadikan nilai TKA sebagai syarat ikut SNBP lebih baik ditunda. 

    "Diterapkan di angkatan bawah kami saja. Karena, kan, mereka sudah melihat TKA itu dari jauh-jauh hari, jadi masih mungkin bagi mereka lebih matang persiapannya," kata Bilqis ketika ditemui di sekolahnya pada Senin, 3 November 2025..

    Penolakan atas kebijakan menjadikan TKA sebagai syarat SNBP sebetulnya sudah muncul sebelum ujian ini digelar. Pada 26 Oktober 2025, muncul petisi di laman Change.org. untuk membatalkan TKA. Petisi ini diinisiasi oleh akun bernama siswa agit dan sudah ditandatangani oleh 212.862 orang.

    Atip menuturkan, Kementerian masih harus menjaring masukan dan kritik lebih banyak lagi dari peserta didik maupun guru. Menutup dia, ide menggunakan TKA untuk SNBP bertujuan agar penilaian seleski dilakukan dengan objektif.  "Jadi posisi awalnya, hasil TKA itu akan dijadikan untuk memvalidasi nilai rapor agar lebih objektif dan menghasilkan calon-calon mahasiswa yang betul-betul memiliki kemampuan sesuai dengan program studi yang dituju," kata Atip.

    Komentar
    Additional JS