Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Komisi II DPR

    Komisi II Respons Gugatan UU MD3: Rakyat Tak Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung - Berita Nasional

    2 min read

     

    Komisi II Respons Gugatan UU MD3: Rakyat Tak Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung

    Oleh: Ahda Bayhaqi
    Minggu, 23 November 2025 | 09:45 WIB
    Share
    Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
    Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

    BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menanggapi gugatan terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan itu, UU MD3 diminta mengatur mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat.

    Bima menilai gugatan itu diajukan karena persepsi masyarakat terhadap DPR yang buruk. Namun, tidak bisa diatur mekanisme rakyat mengganti anggota DPR.

    "Nah saya kira itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya, tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Bima mengatakan, rakyat sudah diberikan kewenangan mengganti wakilnya setiap lima tahun sekali melalui mekanisme pemilu. Anggota DPR yang tidak menunjukan kinerjanya pasti tidak akan melanjutkan jabatannya sebagai anggota dewan lantaran tidak dipilih kembali.

    "Rakyat diberikan kewenangan untuk mengganti itu per 5 tahunan, baik dalam konteks fraksi akan diadili, partai akan diadili, perorangan pun akan diadili," ujarnya.

    Menurut Bima, mekanisme penggantian anggota DPR langsung oleh rakyat jika peserta pemilu legislatif diamandemen dalam konstitusi. Sebab saat ini peserta pemilu merupakan partai politik.

    "Karena peserta pemilu legislatif di amandemen dulu, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, peserta pemilu presiden itu adalah perorangan yang diusung partai politik," ujarnya.

    Bima menilai, jika rakyat ingin memperbaiki DPR, partai harus memilki kader yang bagus. Misalnya dengan latar belakang akademisi sampai birokrat. Ia pun mencontohkan mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

    "Kalau pengen DPR ini bagus perbaiki partai politiknya, kader-kader yang bagus, misalnya jangan lagi ada penolakan, misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat, boleh kan dong jadi anggota DPR, tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara gitu loh," ujar Bima.

    sinpo
    Editor: Harits Tryan
    Komentar
    Additional JS