Menteri Hukum: Pemerintah akan Tata Ulang Formasi Notaris Baru, Fokus ke Indonesia Timur dan Sumatra - Tribunnews
Menteri Hukum: Pemerintah akan Tata Ulang Formasi Notaris Baru, Fokus ke Indonesia Timur dan Sumatra - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH menegaskan komitmen pemerintah melakukan pemerataan formasi jabatan notaris di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlangsung 24–26 November 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Di hadapan lebih dari 1.400 notaris dari berbagai wilayah, Supratman menekankan kebijakan formasi notaris kini diarahkan menjawab ketimpangan distribusi layanan hukum, khususnya antara wilayah barat dan timur Indonesia.
“Untuk penerimaan notaris baru, kami sudah tata. Formasi di Jawa justru kami kurangi, dan diperbanyak untuk wilayah Indonesia timur dan Sumatera. Jadi notaris baru harus belajar untuk isi wilayah Indonesia timur,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menkumham menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak membatasi penempatan jabatan notaris selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan namun menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam proses penyaringan.
“Inilah peran PP INI sebagai organisasi profesi notaris. Menjadi filter bagi penempatan notaris,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar INI tidak melakukan pembatasan berlebihan terhadap perpindahan maupun penempatan notaris di wilayah manapun.
“Tujuan organisasi profesi adalah melayani anggota. Tapi difilterlah. Biarlah INI yang memfilter, siapa-siapa yang memungkinkan untuk pindah dan memenuhi persyaratan. Jadi bukan di Kementerian Hukum,” tegasnya.
Terkait notaris yang mengajukan perpindahan klasifikasi, Supratman meminta agar keputusan organisasi profesi menjadi pertimbangan utama.
“Kalau ada permohonan, dan disetujui oleh organisasi profesi, SK-nya saya minta dikeluarkan oleh Dirjen AHU. Jadi semua aman dan fair,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh notaris memegang fungsi utama untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik.
Karena itu, integritas dan profesionalisme harus tetap menjadi standar utama.
Ketua Umum PP INI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH., LL.M., SpN, didampingi Sekretaris Umum Amriyati Amin, memastikan bahwa INI mendukung penuh kebijakan pemerintah mengenai pemerataan notaris.
“Jadi tadi sudah ada kata kuncinya: janganlah persulit. Kita akan mempermudah untuk semuanya, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Irfan.
Ia juga sependapat bahwa kebutuhan notaris di Indonesia timur dan Sumatera harus menjadi prioritas, meski perhitungan kebutuhan tetap dilakukan per kabupaten/kota.
“Kita akan menyeimbangkan untuk semua wilayah,” tegasnya.
Agenda Strategis KLB–RP3YD: Perubahan AD/ART dan Penguatan Tata Kelola Organisasi
KLB–RP3YD INI tahun ini mengusung tema “Profesionalisme Notaris dalam Pelayanan Publik: Mewujudkan Good Notary Governance” dan menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat tata kelola internal.
Salah satu agenda utama adalah pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai dasar penguatan arah perkembangan INI ke depan.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini bertujuan memastikan INI tetap adaptif terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika profesi kenotariatan di Indonesia.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, INI juga menyelenggarakan Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan pada hari ketiga, untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi notaris di seluruh Indonesia.
Program ini juga menyediakan sertifikasi di bidang perkoperasian dan perbankan syariah bagi notaris maupun anggota luar biasa (ALB).
Pelaksanaan KLB–RP3YD 2025 ditegaskan sebagai langkah strategis INI dalam memperkuat integritas, kapabilitas, dan standar layanan notaris sebagai pejabat umum.
Melalui agenda penguatan organisasi dan peningkatan kompetensi, INI berharap dapat terus berkontribusi bagi kepastian hukum dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.