Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Menteri PPPA Spesial

    Menteri PPPA Sebut 1.124 Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja Sepanjang 2021 hingga 2024 - Kompas TV

    3 min read

     

    Menteri PPPA Sebut 1.124 Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja Sepanjang 2021 hingga 2024

    Kompas.tv - 22 November 2025, 10:45 WIB

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan keterangan selepas menjenguk siswa SMAN 72 Kelapa Gading yang menjadi korban ledakan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (8/11/2025) malam. (Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    KOMPAS.TV -  Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, saat meninjau Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan  PT Evoluzione Tyres di Subang, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025).

    Jumlah tersebut, kata dia, mungkin hanya merupakan bagian kecil dari kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan.

    "Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja,” tuturnya, seperti tertulis dalam keterangan Kementerian PPPA

    “Jumlah ini sangat mungkin hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus yang terjadi. Banyak korban memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan, merasa malu, atau tidak mengetahui jalur pelaporan yang dapat mereka akses," tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Arifah  mendorong dunia usaha untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai layanan awal pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan.

    Stage U

    Menurutnya, pekerja perempuan masih dihadapkan pada risiko kekerasan, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.

    Dijelaskan, Kementerian PPPA  telah menetapkan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023  yang merupakan perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.

    "Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) berfungsi sebagai ruang aman yang menjamin perlindungan sehingga pekerja perempuan dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” tuturnya.

    “RP3 dimaksudkan sebagai fasilitas  layanan awal yang dapat diakses oleh pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan penghubung menuju layanan yang sudah tersedia seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Layanan SAPA 129, dan berbagai penyedia layanan lain," urainya.

    Ia juga berpendapat,  keberadaan RP3 akan membawa manfaat yang signifikan, baik bagi perusahaan maupun bagi seluruh karyawan.

    Sebab, dengan adanya RP3, rasa aman, nyaman, dan setara akan meningkat, sehingga meningkatkan produktivitas kerja, serta membantu mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan.

    Tag
    Komentar
    Additional JS