Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial Yogyakarta

    Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub - Tribunjogja

    3 min read

     

    Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub - Tribunjogja.com

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

    Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Hasto Wardoyo itu direalisasikan sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur DIY tertanggal 29 September 2025 perihal arahan operasional kendaraan bermotor roda tiga.

    Dijelaskan dalam SE, pelarangan memiliki beberapa tujuan utama, seperti meningkatkan kelancaran lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta memberikan perlindungan terhadap kendaraan tradisional yang sudah ada.

    Tidak hanya itu, kebijakan juga diambil untuk mendukung program penataan transportasi publik di Kota Yogyakarta yang terintegrasi, massal, dan ramah lingkungan.

    "Maka dengan ini Pemkot Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta," tegas Hasto dalam SE tersebut.

    Adapun SE ditujukan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.

    Akan tetapi, meski surat edaran larangan telah resmi diterbitkan, implementasi penindakan di lapangan cenderung tidak semudah membalikkan telapak tangan.

    Penindakan

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan, bahwa kewenangan penindakan paksa atau penilangan bukan berada di ranahnya.

    "Kalau upaya penegakan hukumnya, kami (Dishub) tidak berwenang untuk menilang, memberhentikan paksa, dan lain sebagainya," tandasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/25).

    "Dishub hanya akan memberikan imbauan. Sehingga, kalau kami sampaikan seperti itu kira-kira yang bisa kami lakukan di tahap ini, secara persuasif, nggih," tambah Arif.

    Ia memaparkan, SE tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi di Pemda DIY, di mana seluruh kepala daerah kabupaten/kota diminta membuat edaran serupa.

    Secara tersirat Kadishub pun membenarkan, saat ditanya apakah kendaraan roda tiga yang dimaksud merujuk pada Maxride atau layanan transportasi roda tiga berbasis bajaj, serta becak motor atau betor.

    "Ya, kira-kira seperti itulah," cetusnya singkat.

    Sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta bahkan tidak memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan bermotor roda tiga yang dioperasikan untuk angkutan umum di wilayahnya.

    Namun, ketika mau dibilang ilegal, para pengemudi atau pelaku usahanya mengklaim punya kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta terdaftar di aplikasi resmi.

    "Yang jelas kan pemerintah daerah, tentu tidak hanya Kota Yogya kok. Teman-teman kan juga tahu, suasana kebatinan munculnya itu memang dari pemerintah daerah, khususnya DIY, yang memang tidak menghendaki adanya itu," ujarnya. (*)

    Komentar
    Additional JS