Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga: Motif Karena Pelaku Tersinggung / Kompas
Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga: Motif Karena Pelaku Tersinggung
KOMPAS.com – Nasib tragis menimpa pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21). Ia tewas dikeroyok lima pria saat beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025).
Pelaku penganiayaan merupakan warga setempat dengan inisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
Kelima tersangka telah berhasil ditangkap polisi tidak sampai 24 jam setelah peristiwa terjadi.
"Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa. Kemudian tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," jelas Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, dalam keterangan tertulis (4/11/2025).
Pesawat Kargo UPS Jatuh Saat Lepas Landas di AS, Meledak dan Terbakar Hebat
Baca juga: 5 Fakta Tragis Tewasnya Arjun Tamaraya, Pemuda yang Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban datang ke masjid untuk menumpang istirahat di teras. Korban sempat bertemu dengan ZP untuk meminta izin, namun ZP melarangnya.
"Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI," kata Rustam.
Para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur anak tangga.
Korban kemudian ditinggalkan tergeletak di area parkir dan ditemukan warga. Jasad Arjuna dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.
"Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," tambah Rustam.
Baca juga: Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Polisi Tegaskan Pelaku Bukan Pengurus Masjid
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan motif penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka untuk tidak tidur di masjid.
"Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," kata Suyatno.
Suyatno juga menekankan, para pelaku bukan pengurus masjid dan aksi mereka merupakan tindakan kriminal semata.
"(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Siswa SMKN 3 Sibolga Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Dana BOS
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kelima pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas," tegas Suyatno.
Ia menambahkan bahwa korban datang ke masjid hanya untuk beristirahat, dan pihak kepolisian belum mengetahui tujuan awal korban sebelum tiba di masjid.
"Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid," ungkap Suyatno.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal dan Nestapa Pemuda di Sibolga, Ingin Istirahat di Masjid, Justru Tewas Dikeroyok.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangKisah Nurokhim 50 Tahun Bekerja di Krematorium Cilincing