Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Masjid Agung Sibolga

    Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga - tirto

    2 min read

     

    Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga


    tirto.id - Polisi menyatakan sudah menangkap dan menetapkan tersangka lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga. Dalam kasus ini, lima pelaku tersebut berinisial ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI.

    Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka ZPA, HBK, dan SSJ. Kemudian, tim penyidik melakukan penangkapan kembali kepada REC.

    "Untuk REC dilakukan penangkapan dan penahanan. Sedangkan CLI diserahkan keluarganya. Ada tokoh masyarakat Sibolga kita yang membujuk agar segera menyerahkan diri," ucap Suyatno saat dikonfirmasi reporter Tirto dari Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut sehingga dijerat pasal berbeda. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    "Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rustam.

    Dia menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Rustam juga memastikan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ucap Rustam.

    Jajaran Polres Sibolga pun menyambaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Tim penyidik memastikan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.


    tirto.id - Flash News

    Reporter: Ayu Mumpuni
    Penulis: Ayu Mumpuni
    Editor: Andrian Pratama Taher, 

    Komentar
    Additional JS