Prabowo Subianto Tak Mau Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Guru - Wartakotalive.com
Prabowo Subianto Tak Mau Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Guru - Wartakotalive.com
WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap guru di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025) usai memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipenjara karena hendak menolong guru honorer.
Rehabilitasi dalam hukum adalah proses pemulihan hak seseorang yang telah mengalami kesalahan dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau pengadilan yang tidak berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
Diketahui dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal dipenjara hingga dipecat sebagai guru karena membantu guru honorer.
Abdul Muis dan Rasnal inisiatif untuk meminta iuran Rp20 ribu perbulan ke siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Guru di SMAN 1 Luwu Utara itu meminta iuran ke siswa lantaran sekolah tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Sementara sekolah tersebut membutuhkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.
Ternyata hal itu membuat Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo pun kemudian memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut sehingga namanya kini dipulihkan negara.
Kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi ini diberikan kepada Prabowo sebagai pelajaran untuk hukum ke depannya.
Di mana tidak boleh ada lagi guru yang dikriminalisasi oleh hukum karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Apabila pun ada dinamika, maka hal itu harus diselesaikan secara baik.
“Guru kan pahlawan tanpa tanda jasa, yang harus dihormati, apabila ada dinamika maka harus dicarikan solusi-solusi yang terbaik,” ucap Prasetyo menyampaikan pesan Prabowo seperti dimuat Youtube Sekretariat Presiden.