Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Istimewa Spesial

    Rakyat Berhak Pecat Anggota DPR Tanpa Melalui Partai - Jakarta Satu

    4 min read

     

    Rakyat Berhak Pecat Anggota DPR Tanpa Melalui Partai

    Senin, 24 Nov 2025 , 05:04
    20


    Foto: suasana Sidang Paripurna Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo-Gibran di Gedung DPR/MPR RI, Ahad (20/10/2024)/tangkapan layar

    JAKARTASATU.COM– Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan lima mahasiswa yang mempersoalkan hak pemberhentian anggota DPR di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, rakyat sebagai pemberi mandat seharusnya memiliki hak langsung untuk memberhentikan wakil mereka yang dianggap gagal, tanpa harus melalui partai politik.

    “Mandat anggota DPR itu datang dari rakyat melalui partai politik. Partai hanya pemberi tiket untuk maju ke DPR. Karena itu, kalau rakyat merasa anggota DPR performance-nya gagal atau mengkhianati janji pada konstituen, rakyat punya hak untuk meminta dia diberhentikan,” ujar Rocky dalam wawancara dengan Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu (22/11/2025).

    Prinsip Radikal Demokrasi

    Rocky menyebut gugatan tersebut sebagai “radical break” yang menemukan kembali prinsip dasar demokrasi. Ia menegaskan bahwa rakyat tidak pernah menyerahkan kedaulatan kepada anggota DPR, sehingga setiap kegagalan wakil rakyat dalam menjalankan misi kedaulatan harus bisa dibatalkan langsung oleh konstituen.

    “Ini terobosan bahkan boleh saya sebut radical break dari justru kalangan mahasiswa yang mengerti bahwa semua hal yang dipilih oleh publik bisa dibatalkan oleh publik,” katanya.

    Pengamat yang kerap vokal mengkritik pemerintah ini menjelaskan bahwa partai politik seringkali enggan memberhentikan anggota DPR karena sudah “ketagihan setoran” dari mereka. Padahal, kedaulatan sejatinya diperoleh ketika calon meminta suara langsung dari rakyat.

    Berlaku Juga untuk Presiden dan Wapres

    Rocky bahkan memperluas argumennya hingga ke level presiden dan wakil presiden. Ia menyinggung polemik Gibran Rakabuming Raka yang ijazah SMA-nya dipertanyakan publik.

    “Gibran sebagai wakil presiden bisa diperlakukan dengan reasoning yang sama, karena dia juga dipilih oleh rakyat. Demikian juga presiden, walaupun mungkin lebih khusus tetapi prinsipnya sama,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa rakyat berhak menuntut pemberhentian jika legitimasi sudah hilang, tanpa harus menunggu prosedur panjang seperti pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR yang membutuhkan minimal 25 orang anggota.

    Legitimasi Lebih Penting dari Legalitas

    Rocky menekankan perbedaan mendasar antara legitimasi dan legalitas. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi perlu melakukan “judicial activism” untuk mencari celah agar keadilan tetap terjaga, bukan hanya berpegang pada prosedur formal.

    “Legitimasi kalau sudah hilang, legalitas tidak ada gunanya. Yang lebih penting legitimasi, bukan legalitas nomor dua,” ujarnya.

    Ia memuji sinyal yang diberikan hakim MK Arsul Sani yang langsung menunjukkan ijazahnya kepada publik sebagai bentuk keterbukaan yang mengefisienkan hukum. Rocky membandingkannya dengan kasus ijazah mantan Presiden Jokowi yang justru menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

    Harapan pada Generasi Muda

    Rocky menyebut gugatan mahasiswa ini sebagai bagian dari upaya generasi muda untuk membersihkan jalur demokrasi dari halangan oligarki, feodalisme, dan arogansi kekuasaan. Ia berharap Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Ketua Suhartoyo dapat memberikan harapan bahwa konstitusi bisa menjadi pegangan bernegara, bukan transaksi politik.

    “Mari kita dukung peristiwa ini supaya terlihat bahwa keinginan untuk menghasilkan demokrasi betul-betul ada. Jangan ada halangan di situ,” serunya.

    Rocky menutup dengan menegaskan bahwa tekanan politik akan menghasilkan sejarah baru. “Politics is the art of attacking the impossible. Hal yang tidak mungkin itu yang harus dimungkinkan melalui aktivitas politik,” pungkasnya. (Ris

    Komentar
    Additional JS