Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Statusnya Tersangka, Pengamat Bilang Begini - Inilau
Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Statusnya Tersangka, Pengamat Bilang Begini
Roy Suryo Cs memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Kamis (13/11/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pemalsuan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai perhatian publik. Kok bisa tersangka kasus hukum dibiarkan melenggang bebas?
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai langkah tersebut tidak serta-merta melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, penahanan dalam proses hukum pidana tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum seorang tersangka ditahan.
“Penahanan terkait syarat ada dua dalam pasal 21 KUHAP ada syarat objektif dan syarat subjektif yang dapat digunakan oleh penyidik namun tentu terhadap penggunaannya tak bisa sembarangan,” ujar Hery kepada Inilah.com, Minggu (16/11/2025).
Hery memaparkan, dalam proses hukum, penahanan bukanlah suatu kewajiban mutlak. Banyak faktor yang dipertimbangkan penyidik sebelum memutuskan untuk menahan seorang tersangka.
“Dalam kasus Roy Suryo dan kawan-kawan tak ditahan, karena penahanan tak selalu wajib dilakukan. Ada penilaian lain penyidik termasuk kooperatifnya yang bersangkutan dalam pemeriksaan, dan adanya bukti tambahan dalam pemeriksaan yang perlu dipertimbangkan penyidik semisal adanya pengajuan saksi dan ahli dari tersangka,” tuturnya.
Meski kasus ini melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh, Hery menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
“Tentu hakim dalam setiap perkara harus netral profesional, kalau pun berpihak pada keadilan bukan kepada subyek hukum tertentu,” tegasnya.
“Walau yang bersoal adalah orang yang punya pengaruh kuat tentu tak surut hakim untuk menggali keadilan substantifnya,” sambung Hery.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yaitu Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam proses pemeriksaan yang digelar, penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Rismon, 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, dan 86 pertanyaan kepada Dr. Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berjalan lancar dari awal hingga akhir.
“Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri,” kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Iman menegaskan penyidik selalu menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka kini telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. “Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya.