Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial

    Sengaja Tutup Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Dompet Tipis - Semua halaman | Motorplus

    3 min read

     

    Sengaja Tutup Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Dompet Tipis - Semua halaman | Motorplus

    By Ahmad Ridho Kamis, 20 November 2025 | 16:15

    Pelat nomor sengaja ditutup untuk menghindari tilang ETLE, dendanya mencapai Rp 500 ribu.Kompas.comKompas.com

    MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), pemotor sering menutup pelat nomor.

    Sengaja menutup pelat nomor motor, dendanya bikin dompet tipis.

    Menutup pelat nomor tujuannya agar tidak terlacak saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Pada saat terekam kamera ETLE, pelat nomor kendaraan tidak bisa terbaca dengan jelas karena ditutupi.

    Praktik ini justru semakin menjadi sorotan aparatterutama setelah penindakan berbasis ETLE dan tilang manual diperketat dalam Operasi Zebra 2025.

    Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stikerdiburamkanatau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.

    SebelumnyaKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslanimengatakanpelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

    Kalau ditemukan pelat yang ditutupianggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatanTapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekaliakan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” katanyamelansir Kompas.com.

    Komentar
    Additional JS