Sengaja Tutup Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Dompet Tipis - Semua halaman | Motorplus
Sengaja Tutup Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Dompet Tipis - Semua halaman | Motorplus
Pelat nomor sengaja ditutup untuk menghindari tilang ETLE, dendanya mencapai Rp 500 ribu.Kompas.comKompas.com
MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), pemotor sering menutup pelat nomor.
Sengaja menutup pelat nomor motor, dendanya bikin dompet tipis.
Menutup pelat nomor tujuannya agar tidak terlacak saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pada saat terekam kamera ETLE, pelat nomor kendaraan tidak bisa terbaca dengan jelas karena ditutupi.
Praktik ini justru semakin menjadi sorotan aparat, terutama setelah penindakan berbasis ETLE dan tilang manual diperketat dalam Operasi Zebra 2025.
Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” katanyamelansir Kompas.com.