Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Komnas Perempuan Pahlawan Nasional Soeharto Spesial

    Soeharto Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Minta Kasus Pelanggaran HAM Berat Tetap Dituntaskan - Kompas TV

    3 min read

     

    Soeharto Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Minta Kasus Pelanggaran HAM Berat Tetap Dituntaskan

    Kompas.tv - 11 November 2025, 05:00 WIB

    Arsip. Foto lawas menampilkan Presiden Soeharto didampingi Mendagri Amir Mahmud, Soedharmono, dan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dalam sebuah kegiatan pada 4 Juli 1971. (Sumber: Kompas/Pat Hendranto)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyuarakan keberatan atas pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk mantan presiden Soeharto. Pemberian gelar tersebut dinilai mengabaikan fakta pelanggaran hak asasi manusia selama pemerintahan Orde Baru.

    Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (10/11/2025), Komnas Perempuan menilai pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional mengancam memori kolektif bangsa dan melanggengkan impunitas; juga mengingkari perjuangan korban dan penyintas, terutama perempuan, yang menjadi korban kekerasan pada masa Orde Baru.

    Komnas Perempuan menekankan dokumentasi pelanggaran HAM berat selama masa pemerintahan Soeharto telah diterbitkan banyak lembaga dan organisasi HAM. Di antaranya adalah lima laporan eksekutif Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) yang dibentuk Komnas HAM pada kurun 1999-2001.

    "Laporan-laporan HAM tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah tindakan individual, melainkan bagian dari kebijakan dan praktik kekuasaan yang sistematis, melibatkan aparat negara dan struktur politik yang represif," demikian keterangan Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (10/11).

    "Namun, hingga kini, negara belum menuntaskan pertanggungjawaban hukum, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan sebagaimana diamanatkan oleh prinsip keadilan transisional."

    Komnas Perempuan pun menyerukan agar negara bertanggung jawab menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pemulihan korban perempuan.

    Lembaga tersebut juga menyerukan agar lembaga pendidikan dan media massa menjaga integritas sejarah dan menolak pemutihan narasi pelanggaran HAM.

    "Masyarakat sipil, akademisi, dan generasi muda memperkuat literasi sejarah, menolak lupa, dan terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan," tulis Komnas Perempuan.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto melalui upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).

    Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lain yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, di antaranya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Marsinah, dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pemberian gelar Pahlawan Nasional telah melalui pengkajian. Fadli juga membantah dugaan korupsi dan pelanggaran HAM oleh Soeharto.

    "Ya tadi seperti Anda bilang, kan namanya dugaan. Iya, dugaan itu kan tidak pernah terbukti juga," kata Fadli Zon sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Alfania Octavia, Senin (10/11).

    Komentar
    Additional JS