Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Materai Spesial

    Tahukah Kamu Ada Aturan Khusus Tanda Tangan di Atas Materai? Jangan Sampai Salah, Bisa Tidak Sah! - Tribunjambi.com

    7 min read

     

    Tahukah Kamu Ada Aturan Khusus Tanda Tangan di Atas Materai? Jangan Sampai Salah, Bisa Tidak Sah! - Tribunjambi.com

    Ingat, jika tidak sesuai dengan aturan tersebut maka dokumen yang ditandatangani berpotensi bermasalah.

    Bahkan dokumen yang kamu tanda tangani bisa dianggap tidak sah.

    Maka perlu memperhatikan PMK yang mengatur tanda tangan menggunaka materai tempel tersebut.

    Mengutip Indonesia Baik, Pemerintah mengatur penggunaan meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi pemakaian meterai dalam transaksi administrasi.

    1. Aturan Penggunaan Meterai Tempel dalam PMK 134/2021

    Ketentuan mengenai Bea Meterai untuk meterai tempel dijelaskan dalam Pasal 4 PMK 134/2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa:

      - Penggunaan meterai dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai;

      - meterai ditempel pada dokumen yang memiliki utang Bea Meterai sesuai ketentuan.

    Dengan kata lain, meterai tidak bisa digunakan berulang kali, dan posisinya harus berada langsung pada dokumen yang dikenai bea.

    2. Cara Benar Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel

    Berbeda dari e-meterai yang hanya perlu dibubuhkan secara digital, meterai tempel membutuhkan tanda tangan langsung di atas kertas. 

    Karena itu, tata caranya tidak boleh asal-asalan. 

    PMK menetapkan dua syarat utama:

       - Meterai Tempel harus direkatkan secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

       - Tanda tangan harus mengenai dua bidang sekaligus, yaitu
              - sebagian di atas kertas,
              - dan sebagian di atas meterai, lengkap dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

    Penandatanganan yang tidak mengenai meterai membuat meterai dianggap tidak melekat secara legal pada dokumen.

    3. Ciri Umum Meterai Tempel: Kenali yang Asli

    Untuk memastikan keaslian meterai, terdapat beberapa ciri umum yang mudah dikenali:

    - Gambar Garuda Pancasila sebagai simbol negara.

    - Tulisan “METERAI TEMPEL”.

    - Nominal bea meterai tertulis “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.

    - Tulisan “INDONESIA”.

    - Terdapat blok ornamen khas Indonesia.

    - Tulisan “TGL…….20” untuk area pengisian tanggal.

    Ciri umum ini menjadi identitas dasar setiap meterai yang beredar secara legal.

    4. Ciri Khusus Meterai Tempel: Detail Keamanan yang Wajib Dicek

    Selain ciri umum, meterai resmi memiliki ciri khusus yang lebih teknis sebagai pengaman agar tidak mudah dipalsukan. Ciri-cirinya meliputi:

    - Bentuk segi empat.

    - Dominasi warna merah muda.

    - Terdapat perekat di bagian belakang.

    - Serat-serat berwarna merah dan kuning.

    - Hologram pengaman berbentuk persegi panjang berisi gambar Garuda Pancasila, bintang, logo 
    - Kemenkeu, dan tulisan “djp”.

    - Memiliki efek raba.

    - Adanya efek perubahan warna dari magenta ke hijau pada ornamen khas Indonesia.

    - Gambar raster berlogo Kemenkeu dan tulisan “djp”.

    - Mengandung ornamen khas Indonesia.

    - Terdapat motif khusus.

    - Memiliki 17 digit nomor seri.

    - Beberapa cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet.

    - Perforasi khusus berupa bintang di tengah kanan, oval di kanan dan kiri, serta bulatan di setiap sisi.

    Ciri-ciri khusus ini memastikan meterai resmi sulit dipalsukan dan mudah diverifikasi keasliannya.

    Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

    Komentar
    Additional JS