Waketum NU Sebut Surat Pemberhentian Gus Yahya dari Posisi Ketum PBNU tak Sah | Republika Online
Waketum NU Sebut Surat Pemberhentian Gus Yahya dari Posisi Ketum PBNU tak Sah | Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi.
Hal ini dipastikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud.
Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. "Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," kata dia.
Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Amin Said menekankan bahwa kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.
Sebelumnya pada Kamis (20/11/2025), Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menggelar rapat tertutup bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta.
Berdasarkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang diperoleh Republika, rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu menghasilkan beberapa poin penting.
Rapat menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:
1. AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU
"Ketemu Kiai...Kiai Afif," ujarnya saat ditanya terkait kedatangannya ke lokasi Munas MUI.
Saat ditanya isu pemakzulan yang santer beredar, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak membahas soal itu dengan Kiai Afif.
"Gak..ya apa namanya...gak ada (bahas pemakzulan)," ucap Gus Yahya dengan nada terbata-bata.
Dalam pertemuan itu, Gus Yahya mengaku hanya membahas terkait tapak tilas Pengasuh kedua Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, KHR As'ad Syamsul Arifin. "Kita mau ada tapak tilas perjalanan Kiai As'ad," katanya.
Muktamar PBNU sendiri baru akan digelar di Surabaya pada 2026 mendatang. Namun, Gus Yahya juga mengaku tidak membahas hal itu dengan Kiai Afif.
"Gak...masih lama," ucap Gus Yahya dari dalam mobilnya.
Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah. - (Dok Republika)
2. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025
Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat
3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:
KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir.
Isu pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU sedang hangat diperbincangkan. Isu ini mencuat setelah beredarnya surat dengan kop PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, di Jakarta, 29 Jumadal Ula 1447/20 November 2025.
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, membenarkan adanya surat pemakzulan tersebut. "Iya benar," kata dia singkat ditemui Republika secara khusus, di arena Munas XI MUI di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (21/11/2025) malam.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut perihal surat tersebut Kiai Afif tidak memberikan respons banyak. Kiai Afif enggan untuk memberikan keterangan. "Gak bisa saya menjelaskan itu," ujar Kiai Afif.
Sebelumnya, KH Yahya Cholil Staquf mendatangi lokasi Musyarawah Nasional (Munas) MUI XI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/3025).
Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, Gus Yahya tampak keluar dari lobby hotel pada 17.32 WIB bersama ajudannya dan beberapa kiai. Saat ditemui, Gus Yahya mengaku baru saja bertemu dengan kiai karismatik asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo sekaligus Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.
Dinamika di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menghangat setelah terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu. Surat tiga halaman itu menetapkan perubahan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, dijelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.
"KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," dikutip dari surat edaran tersebut.
Ketetapan itu merujuk pada serangkaian keputusan sidang Syuriyah yang dinilai telah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 01/IX/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus.
Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya dianggap tidak memenuhi ketentuan mekanisme yang diatur Pasal 7 Ayat (4) AD Perkumpulan NU serta ketentuan pada peraturan terkait pergantian jabatan.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat edaran tersebut. Menurutnya, seluruh isi dalam surat itu sudah menjadi keputusan Syuriah. Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan akan mengadakan rapat Syuriah lagi untuk membahas keputusan pemberhentian tersebut.
"Betul. Surat Edaran itu setahu saya memang lazim dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat. Belum ada info mengenai agenda Rapat Harian Syuriyah selanjutnya," ujar Kiai Tajul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/11/2025).
Surat edaran itu diketahui tidak berstempel. Hanya menggunakan tandatangan elektronik saja. Terkait hal ini, Kiai Tajul menegaskan bahwa surat itu tetap sah sebagai ketentuan hukum dari Syuriah.
"Saya diinfo bahwa surat yang sudah bernomor dan dibubuhkan tandatangan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan saya sebagai Katib PBNU itu ternyata tidak bisa distempel di platform digital di lingkungan Kesekjenan PBNU," kata Kiai Tajul.
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sampai adanya mekanisme penyelesaian perselisihan internal sesuai aturan organisasi.
Selain itu, Syuriyah PBNU meminta agar KH Yahya Cholil Staquf menaati keputusan tersebut dan mengembalikan seluruh atribut, fasilitas, serta hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Terbitnya surat ini menandai kali kedua dalam beberapa waktu terakhir Gus Yahya dinyatakan diberhentikan dari posisi Ketum PBNU oleh Syuriyah, memperlihatkan adanya ketegangan serius di tubuh organisasi Islam terbesar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tanfidziyah PBNU maupun dari pihak KH Yahya Cholil Staquf terkait langkah selanjutnya. Namun, keputusan Syuriyah tersebut dipastikan akan menjadi babak baru dalam dinamika kepemimpinan PBNU menjelang tahun-tahun penting organisasi itu ke depan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Silaturahim Alim Ulama pada Ahad (23/11/2025) malam di Gedung PBNU, Jakarta.
Duduk di samping Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori menyampaikan hasil dari Silaturahim Alim Ulama.
"Alhamdulillah hirobbil 'alamin pada malam ini kami semua bersyukur terlaksananya silaturahim alim ulama di Kantor PBNU lantai delapan ini, yang telah menghasilkan kesepakatan bersama," kata Kiai Asrori usai acara Silaturahim Alim Ulama di Gedung PBNU, Ahad (23/11/2025) menjelang tengah malam.
Ia mengatakan, kesepakatan yang pertama adalah semua kiai mengusulkan agar ada silaturahim yang lebih besar di antara para alim dan para kiai dalam rangka islah. Sebab sudah menjadi konsumsi publik bahwa ada masalah di PBNU.
Ia menambahkan, yang kedua, sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode, yang utamanya kurang lebih satu tahun lagi.
"Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode, semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu, semua gembleng 100 persen," ujarnya.
Kiai Asrori mengatakan, kesepakatan yang ketiga, ingin semuanya melakukan tafakur demi kebaikan bersama, kebaikan masyarakat dan kebaikan warga Indonesia. Bersama-sama bertafakur dan bermujahadah. Selalu memohon pertolongan demi kebaikan semuanya.
"Jadi sekali lagi, tidak ada pengunduran dan tidak ada pemaksaan pengunduran diri, tidak ada, ini sekali lagi saya tegaskan, tidak ada," kata Kiai Asrori.
Kiai Asrori mengatakan, semua pengurusan PBNU mulai Rais Aam sampai jajaran, Ketua Umum PBNU dan jajaran kepengurusannya harus sempurna sampai Muktamar yang akan datang. Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi adalah Muktamar Nahdlatul Ulama dan itu diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya di tengah munculnya dinamika internal organisasi.
"Masa amanah yang saya terima dari Muktamar ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh," kata Gus Yahya di depan awak media, usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (24/11/2025) dini hari.
Gus Yahya juga mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar. Termasuk, dokumen yang beredar di khalayak mengenai risalah hasil rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11/2025) yang memintanya untuk mundur dari jabatannya.
Ia menegaskan bahwa terkait dokumen yang beredar di media dan masyarakat harus kembali dicek keabsahannya. Seperti melalui bukti tanda tangan digital yang kerap digunakan untuk ihwal penandatanganan surat dalam organisasi tersebut.
Selain itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa Syuriyah PBNU juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan ketua umum.
Menurut dia, Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural. Meskipun demikian, ia berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan bangsa.