Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bencana Featured Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    4 Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera Disegel, 8 Menyusul - Beritasatu

    3 min read

     

    4 Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera Disegel, 8 Menyusul

    Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:05 WIB
    YP
    HK

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) mengatakan, kementeriannya telah mengantongi data awal terkait kayu gelondongan yang ikut terseret saat banjir bandang yang menerjang tiga wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas menyegel sejumlah subyek hukum yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hingga Sabtu (6/12/2025), sebanyak empat subyek hukum telah disegel dari total 12 yang diidentifikasi melakukan pelanggaran kehutanan.

    ADVERTISEMENT

    Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan penindakan ini adalah tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.

    "Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menhut Raja Juli Antoni kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

    BACA JUGA

    Ini 4 Perusahaan di Tapsel yang Operasinya Dihentikan Menteri LH

    ADVERTISEMENT

    Daftar Subyek Hukum yang Disegel

    Menhut Antoni menjamin dirinya tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang terbukti merusak hutan. Penegakan hukum ini dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

    Empat subyek hukum yang telah disegel dan berada di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, meliputi:

      Penyelidikan DAS Batang Toru dan 8 Lokasi Menyusul

      Selain empat lokasi yang telah disegel, Menhut Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

      Pendalaman dilakukan secara ilmiah dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

      "Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," pungkas Antoni.

      BACA JUGA

      Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

      Ia memastikan penyelidikan mendalam ini akan terus berlanjut. Hasil penyelidikan nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana, pengenaan denda administratif, atau pencabutan izin bagi pihak-pihak yang terbukti merusak hutan dan memicu bencana ekologis.

      Komentar
      Additional JS