Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bencana Featured Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    5 Bantuan Asing yang Hanya Boleh Diterima Pemerintah Indonesia, Istana: Tapi, Harus Dikaji Dulu - Tribunnews

    7 min read

     

    5 Bantuan Asing yang Hanya Boleh Diterima Pemerintah Indonesia, Istana: Tapi, Harus Dikaji Dulu - Tribunnews.com

    Editor: Garudea Prabawati
    Serambinews.com
    BANJIR ACEH - Foto udara memperlihatkan banjir bandang yang merendam permukiman dan lahan di Aceh Tengah, Aceh. Istana menjelaskan hanya ada lima bantuan asing yang boleh diterima oleh pemerintah Indonesia. 
    Ringkasan Berita:
    • Istana Presiden menjelaskan soal bantuan asing yang hanya boleh diterima pemerintah Indonesia.
    • Menurut Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018, hanya ada lima bantuan asing yang boleh diterima.
    • Namun, bantuan tersebut harus dikaji dan diverifikasi terlebih dulu.

    TRIBUNNEWS.com - Staf Khusus (Stafsus) Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, menjelaskan soal bantuan asing yang hanya boleh diterima pemerintah Indonesia.

    Hal ini disampaikan Timothy saat membahas soal bantuan asing untuk penanganan bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

    Timothy mengatakan tidak ada batas minimal atau maksimal soal bantuan asing.

    Meski demikian, dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan hanya ada lima hal yang bisa diterima pemerintah Indonesia.

    Seperti yang termuat dalam Pasal 3 yang berbunyi:

    "Jenis bantuan internasional terdiri atas:
    a. uang;
    b. logistik;
    c. peralatan;
    d. personil; dan
    e. satuan satwa."

    "Artinya, hanya lima hal yang boleh diterima oleh kita sebagai negara penerima," imbuhnya.

    Meski demikian, Timothy menegaskan bantuan-bantuan itu harus melewati pengkajian dan verifikasi terlebih dulu.

    Pengkajian merupakan tugas oleh BNPB, sedangkan verifikasi dilakukan BNPB bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    "Bantuan uang ini pun nanti harus dikaji oleh BNPB terlebih dahulu, diverifikasi BNPB bersama Kemenlu dan Kemenkeu," jelas dia.

    "Bantuan logistik juga perlu ditinjau dulu oleh pemerintah, apakah bantuan logistik tersebut sesuai yang dibutuhkan oleh negara penerima."

    "Misal obat-obatan. Di dalam peraturan itu dipersyaratkan, obat-obatan dari negara sahabat yang akan diberikan kepada Indonesia itu expired date-nya (kedaluwarsa) sekurang-kurangnya minimal dua tahun," urai Timothy.

    Lebih lanjut, Timothy menuturkan ada tiga aturan pemerintah soal penerimaan bantuan negara asing dalam hal penanganan bencana.

    Aturan itu berupa Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan BNPB.

    "Tapi, ini (bantuan dari negara asing) kan diatur oleh tiga aturan, tiga dasar hukum."

    "Pertama UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanganan bencana, lalu ada PP nomor 23 tahun 2008, dan juga ada peraturan BNPB nomor 6 tahun 2018, yang mana di situ sudah dijelaskan secara detail mekanisme dan prosesnya," jelasnya.

    Salah satu syarat menerima bantuan asing, ujar Timothy, adalah harus ada pernyataan dari pemerintah pusat soal status bencana nasional.

    Juga, lanjutnya, pemerintah pusat sendiri yang menyatakan perlu bantuan asing.

    "Pertama, memang yang dipersyaratkan (untuk menerima bantuan negara asing), harus ada pernyataan dari pemerintah pusat bahwa bencana itu adalah bencana nasional."

    "Dan juga harus ada pernyataan dari pemerintah bahwa pemerintah pusat membuka bantuan asing," pungkas Timothy.

    Bantuan Asing Boleh Masuk Aceh

    Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA,  mengungkapkan bantuan asing sudah diizinkan masuk ke Aceh.

    Khususnya bantuan yang bersifat non-government to government (G2G) atau melalui lembaga non-pemerintah internasional (NGO).

    Izin itu diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negerti (Kemendagri) soal mekanisme bantuan asing.

    "Dari hasil koordinasi tersebut, bantuan internasional yang tidak bersifat langsung antarnegara dibolehkan untuk masuk," kata MTA dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12/2025), dilansir Serambinews.com.

    "Sementara itu, untuk bantuan dengan skema government to government (dari pemerintah), hingga saat ini belum terdapat arahan resmi dari Pemerintah Pusat," lanjutnya.

    Dengan demikian, imbuh dia, NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana.

    Namun, dengan ketentuan, seluruh aktivitas dilaporkan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

    "Bantuan berupa barang maupun logistik wajib mengikuti ketentuan serta mekanisme pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kebencanaan," katanya.

    Secara khusus, MTA juga menyampaikan, UUPA sebagai keistimewaan bagi Aceh, diperkuat dengan Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.

    Dalam aturan itu dijelaskan Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga internasional dalam upaya penanggulangan bencana.

    "Dan kita harapkan semua pihak memahami hak-hak Aceh sebagaimana dijamin UUPA," tegasnya.

    Adapun program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan lebih lanjut antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, karena akan menyesuaikan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.

    MTA menambahkan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah pemulihan secara berkelanjutan.

    Gubernur Aceh juga mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara strategis dan terpadu.

    "Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap seluruh pihak dapat bersatu, dengan segala kelebihan dan kekurangan, demi mempercepat proses pemulihan pascabencana," pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambinews.com)

    serangan-udara-Israel-di-Kota-Gaza-5-September-202.jpg
    Komentar
    Additional JS