6 Kelalaian Bos Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang, Polisi: Tahu Risikonya - Tribunnews
6 Kelalaian Bos Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang, Polisi: Tahu Risikonya - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka, buntut kantornya kebakaran.
- Polisi mengatakan ada enam kelalaian Michael yang mengakibatkan 22 orang tewas dalam kebakaran tersebut.
TRIBUNNEWS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan enam kelalaian Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 orang, Selasa (9/12/2025).
Pertama, Michael disebutkan tidak memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) mengenai penyimpanan baterai drone.
Kedua, pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak menempatkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di kantornya.
Ketiga, Michael tak memberikan pelatihan keselamatan kepada pada karyawannya.
"(Keempat), tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (khususnya baterai drone)" jelas Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kelalaian kelima adalah, tidak menyediakan pintu darurat.
"(Kelalaian keenam adalah) tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.
Karena kelalaian-kelalaian itu, Michael dianggap membuat karyawannya kesulitan menyelamatkan diri ketika kantor di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, terbakar pada Selasa siang.
Akibatnya, 22 orang tewas kehabisan napas saat kebakaran terjadi.
Padahal, sebagai Direktur Utama Terra Drone, Michael tahu persis risiko baterai Lithium Polymer (LiPo) mudah terbakar,
Namun, ia tetap membiarkan kondisi penyimpanan dilakukan tanpa SOP dan perlindungan.
"Sebagai direktur, tersangka tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, tetapi kondisi tetap dibiarkan tanpa standar keamanan," pungkas Susatyo, dilansir TribunJakarta.com.
Diketahui, Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025) dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.
"Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," jelas Susatyo.
Penyebab Kebakaran
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penyebab kebakaran kantor Terra Drone.
Hal ini diketahui setelah pihaknya meminta keterangan dari dua saksi kunci.
Menurut keterangan saksi, ada baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan yang jatuh.
Hal itu memicu percikan api yang akhirnya menyambar ke baterai lainnya, sehingga mengakibatkan kebakaran.
"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, lalu jatuh."
"Dari sejak jatuh itu, timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut, terdapat baterai-baterai lainnya selain baterai yang rusak dan akhirnya menyambar."
"Sehingga seluruhnya di lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping," tutur Susatyo.
Buntut dari insiden ini, Susatyo mengatakan pihaknya langsung mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak manajemen penyimpanan Terra Drone.
Berdasarkan hasil penyidikan, Terra Drone tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar atau flammable.
Selain itu, kata Susatyo, perusahaan yang berbasis di Jepang itu tidak memiliki SOP terkait pemisahan baterai yang masih layak pakai, bekas, ataupun rusak.
"Semua (baterai) dijadikan satu (di satu tempat)" katanya.
Susatyo juga mengungkapkan ruang penyimpanan baterai tersebut hanya berukuran 2x2 meter dan tanpa dilengkapi ventilasi dan fireproofing.
Selain itu, genset juga berada di lokasi yang sama meski menimbulkan potensi panas berlebih di ruangan tersebut.
Susatyo mengungkapkan penyidikan berlanjut terkait standar keselamatan gedung Terra Drone.
Penyidik pun menyimpulkan gedung Terra Drone tidak memenuhi standar lantaran tidak dilengkapi pintu darurat, sensor asap, proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.
"Gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran. Namun, digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra, Kompas.com/Dian Erika)