Advokat Mengaku Dirundung di Medsos usai Tangani Perkara Sound Horeg, Siapkan JR ke MA - TribunNews
Advokat Mengaku Dirundung di Medsos usai Tangani Perkara Sound Horeg, Siapkan JR ke MA - TribunNews
Advokat mengaku dirundung di medsos usai tangani perkara Sound Horeg. Judicial Review disiapkan, polemik kebisingan ekstrem makin mencuat.
HO/IST
SOUND HOREG - Advokat Mohammad Yusron Kholidi (kedua kiri) beri keterangan pers di Kantor Law Office Yusron & Partners, Kediri, Rabu (3/12/2025). Ia mengaku dirundung di media sosial usai menangani perkara Sound Horeg dan tengah siapkan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
Ringkasan Berita:
- Advokat mengaku dirundung fans Sound Horeg, dihina dan dilecehkan saat jalankan tugas hukum.
- Yusron siapkan Judicial Review ke MA, libatkan MUI, dokter, psikolog, hingga ahli hukum.
- Polisi belum beri pernyataan resmi, kasus soroti perlindungan advokat dan polemik kebisingan ekstrem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang advokat yang menangani perkara Battle Sound Horeg di Kediri mengaku mengalami perundungan di media sosial oleh akun‑akun yang mengatasnamakan fans Sound Horeg.
Sound Horeg sendiri adalah fenomena hiburan di Jawa Timur berupa parade dengan sound system berukuran sangat besar yang menghasilkan dentuman bass ekstrem hingga lingkungan sekitar bergetar.
Peristiwa itu bermula saat Mohammad Yusron Kholidi hadir di Sempu, Kediri, Jawa Timur, pada 1 November 2025 sebagai kuasa hukum salah satu pengusaha Sound Horeg dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, bullying, dan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya hadir di Sempu bukan untuk berpihak pada salah satu fans tetapi menjalankan tugas profesional berdasarkan surat kuasa resmi namun justru saya diserang, dihina, dan dilecehkan oleh sejumlah kelompok yang tidak memahami konteks perkara,” ujar Yusron dalam konferensi pers di Kantor Law Office Yusron & Partners, dikutip Jumat (5/12/2025).
Yusron mengaku dituding ikut campur dalam konflik antarpengusaha.
“Ini soal martabat profesi advokat. Kami bekerja sesuai hukum, bukan untuk dijadikan sasaran amarah publik,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak‑pihak yang melakukan perundungan.
Selain itu, ia tengah mempersiapkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung mengenai norma pelarangan kebisingan ekstrem dan fenomena Sound Horeg yang dinilai meresahkan.
Judicial Review adalah mekanisme pengujian undang‑undang atau peraturan terhadap konstitusi untuk memastikan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Yusron membentuk tim litigasi khusus dan menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk JR, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebagai penerbit Fatwa Haram Sound Horeg Nomor 1 Tahun 2025, ulama penggagas fatwa, dokter spesialis THT, psikolog, serta ahli sosial dan hukum.
“Kebisingan ekstrem bukan hanya melanggar norma agama dan sosial, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan publik. JR ini bukan untuk mematikan ekonomi kreatif, tetapi untuk menegakkan batas hukum yang jelas,” tegasnya.
Baca juga: Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan dari Jabatan Ketua DPC Usai Kedapatan Umrah di Tengah Bencana
Dia pun berharap pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas Sound Horeg yang dinilai kerap menimbulkan keresahan, sekaligus melindungi advokat dari intimidasi saat menjalankan tugas.
“Advokat adalah penegak hukum. Jika kami saja tidak dilindungi, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tukasnya.
Kasus ini menyoroti perlindungan profesi advokat sekaligus polemik kebisingan ekstrem Sound Horeg yang masih menjadi perdebatan hukum dan sosial.