Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home AKBP Basuki Featured Kasus Polda Jateng Spesial

    AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polda Jateng Nilai Lalai hingga Dosen Untag Semarang Meninggal - Kompas

    5 min read

     

    AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polda Jateng Nilai Lalai hingga Dosen Untag Semarang Meninggal

    Kompas.com, 22 Desember 2025, 11:45 WIB
    Lihat Foto

    KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

    Penetapan tersangka dilakukan lebih dari satu bulan setelah Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Kota Semarang.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada meninggalnya korban. Penyidik menilai Basuki tidak memberikan pertolongan ketika korban berada dalam kondisi membutuhkan bantuan.

    “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP, yakni tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

    Jenderal Rusia Tewas dalam Ledakan Bom Mobil di Moskwa, Intelijen Ukraina Terlibat?

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara kematian dosen Untag Semarang tersebut dan tengah melakukan pemberkasan.

    Dosen Levi Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

    Kasus ini bermula ketika Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan Levi. Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik dan memicu penyelidikan intensif oleh Polda Jawa Tengah.

    Artanto menyebutkan, hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima oleh penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan ke publik karena masih digunakan dalam proses penyidikan.

    “Pada prinsipnya hasil otopsi sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama. Nanti penyidik dan dokter yang akan menyampaikan,” ujar Artanto, Selasa (16/12/2025).

    Menurut dia, hasil otopsi menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.

    Fakta Sidang Etik: Korban Sesak Napas, Basuki Memilih Tidur

    Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah yang digelar pada Rabu (3/12/2025). Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki mengetahui kondisi Levi yang tersengal-sengal sebelum meninggal dunia.

    “Ada fakta baru. Sekira pukul 00.00 tanggal 17 November 2025, AKBP Basuki melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal napasnya. Namun menurut pengakuannya, karena terlalu kecapekan, akhirnya tertidur,” ujar Zainal seusai persidangan.

    Ketika bangun sekitar pukul 04.00 WIB, Basuki mendapati Levi sudah dalam kondisi meninggal dunia. Basuki juga mengaku sempat panik dan tidak langsung memanggil dokter maupun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Hakim etik pun mempertanyakan sikap Basuki yang dinilai tidak mencerminkan seorang perwira menengah Polri, terlebih yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

    “Sebagai perwira menengah yang biasa menangani situasi darurat, seharusnya lebih mampu mengendalikan diri,” kata Zainal menirukan pertanyaan majelis.

    Dipecat dari Polri, Ajukan Banding ke Mabes Polri

    Selain diproses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEP Polda Jawa Tengah.

    Putusan itu dijatuhkan karena Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat, termasuk perbuatan tercela, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta tindakan yang menurunkan citra Polri.

    “Puncak pelanggaran itu adalah ketika perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasus ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” kata Artanto.

    Selain PTDH, Basuki juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Putusan diambil setelah majelis memeriksa tujuh orang saksi dan menyatakan Basuki melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri.

    Meski demikian, AKBP Basuki mengajukan banding atas putusan tersebut. Artanto menyebut, memori banding telah diterima Bidpropam Polda Jateng dan akan diteruskan ke Divpropam Mabes Polri karena Basuki merupakan perwira menengah.

    “Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding. Proses bandingnya ditangani Mabes Polri,” ujar Artanto, Sabtu (20/12/2025).

    Hubungan Asmara dan Dugaan Kelalaian Berujung Kematian

    Dalam persidangan etik terungkap pula bahwa AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi telah saling mengenal sejak 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng, Purwokerto.

    Hubungan keduanya disebut berlangsung sekitar lima tahun dan kembali intens pada 2025.

    Basuki juga mengakui memasukkan Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sahnya, dengan dalih membantu korban yang yatim piatu agar mudah mencari pekerjaan di Semarang.

    Kini, dengan status sebagai tersangka, AKBP Basuki terancam jerat pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya dosen Untag Semarang tersebut. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini tuntas.

    Komentar
    Additional JS