Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dunia Internasional Featured Jepang Spesial

    Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda - inews

    2 min read

     

    Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

    Reza Fajri

    Polisi Jepang menangguhkan SIM milik hampir 900 pesepeda setelah mereka mengayuh sepeda dalam keadaan mabuk (foto: Pixabay)

    TOKYO, iNews.id - Polisi Jepang menangguhkan surat izin mengemudi (SIM) milik hampir 900 pesepeda setelah mereka kedapatan mengayuh sepeda dalam keadaan mabuk. Otoritas menilai, para pelanggar berpotensi menimbulkan bahaya besar jika mengemudikan mobil.

    Seperti dilansir dari BBC, jumlah SIM yang ditangguhkan dari Januari hingga September meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

    Sejak November tahun lalu, Jepang menerapkan regulasi baru yang memperketat hukuman bagi siapa pun yang mengendarai sepeda sambil mengonsumsi alkohol. Pesepeda mabuk dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp50 juta).

    Ambang batas deteksi alkohol juga diperketat. Jika hasil tes napas menunjukkan kadar alkohol 0,15 mg per liter atau lebih, pesepeda bisa dikenai sanksi, baik denda maupun penangguhan SIM.

    Sebelumnya, pelanggaran hanya dikenakan jika pesepeda tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik.

    Selain itu, hukuman juga dapat diberikan kepada orang yang menyediakan alkohol kepada pesepeda atau memberikan sepeda kepada seseorang yang diduga akan mengendarainya dalam keadaan mabuk.

    Data kepolisian yang dikutip Harian Mainichi menyebut, lebih dari 4.500 orang di seluruh Jepang kedapatan bersepeda sambil teler antara November 2024 hingga Juni tahun ini. Pengetatan aturan ini dilakukan di tengah meningkatnya popularitas sepeda sebagai moda transportasi selama pandemi, yang juga memicu lonjakan kecelakaan.

    Pada 2023, lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda terjadi di Jepang, menyumbang lebih dari 20 persen seluruh insiden lalu lintas di negara tersebut.

    Mulai April 2026, otoritas Jepang juga akan memberlakukan denda untuk sejumlah pelanggaran ringan, seperti bersepeda sambil memegang payung, menggunakan ponsel ketika bersepeda, menerobos lampu merah, hingga mengayuh sepeda tanpa lampu pada malam hari.

    Editor : Reza Fajri
    Komentar
    Additional JS