0
News
    Home BPOM Featured Kesehatan Spesial Vaksin WHO

    BPOM Terima Status WLA dari WHO untuk Regulasi Produk Vaksin - Tribunnews

    4 min read

     

    BPOM Terima Status WLA dari WHO untuk Regulasi Produk Vaksin - Tribunnews.com

    Editor: Choirul Arifin

    (DOK. OXVA)
    STATUS WLA BPOM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerima penetapan status sebagai WHO Listed Authority (WLA) dalam regulasi produk medis (vaksin) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 
    Ringkasan Berita:
    • BPOM RI menerima penepatan status sebagai WHO Listed Authority (WLA) dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dalam regulasi produk medis (vaksin).
    • Status ini membuat produk farmasi dan vaksin RI dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan WHO.

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau the Indonesian Food and Drug Authority (the Indonesian FDA) resmi menerima penepatan status sebagai WHO Listed Authority (WLA) dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dalam regulasi produk medis (vaksin).

    Penetapan ini diumumkan dalam website resmi WHO pada 21 Desember 2025 dan menempatkan BPOM sejajar dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga menerima status WLA di periode yang sama.

    Dengan status WLABPOM menjadi otoritas regulatori pertama dari negara berkembang pertama yang diakui WHO. Negara dengan status WLA mendapatkan pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan oleh WHO.

    Status WLA ini dicapai melalui proses evaluasi yang ketat, berbasis sains dan data, serta mengacu pada standar internasional tertinggi. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan status WLA yang diterima lembaganya telah melalui serangkaian proses WLA Performance Evaluation, sebuah perjalanan panjang sejak 2023 hingga 2025. 

    “Status WHO Listed Authority ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan di Indonesia,” ujarnya baru-baru ini.
    Hal ini juga menunjukkan, WHO mengakui Indonesia telah menerapkan standar internasional yang sama dengan negara-negara berstatus WLA lain.

    Dengan bergabungnya BPOM dan TGA Australia, jaringan global WLA kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara, mencerminkan ekosistem regulasi global yang semakin inklusif dan merata.

    WHO menilai pencapaian status WHO Listed Authority (WLA) oleh BPOM memberikan dampak strategis bagi Indonesia, mulai dari peningkatan produksi obat dan vaksin dalam negeri, dorongan ekspor produk farmasi, penguatan perekonomian, hingga terciptanya rantai pasok kesehatan yang lebih tangguh, terutama dalam situasi darurat.

    Status ini juga meningkatkan reputasi Indonesia dalam diplomasi kesehatan global. “Bagi Indonesia, status ini menegaskan penguatan regulasi bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan investasi strategis untuk perlindungan kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, dan daya saing global,” kata Taruna Ikrar.

    Komentar
    Additional JS