Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ijazah Istimewa Jokowi KIP Spesial

    Breaking News! KIP Tolak Gugatan Bon Jowi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi - PAGE ALL : Okezone News

    4 min read

     

    Breaking News! KIP Tolak Gugatan Bon Jowi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi - PAGE ALL : Okezone News

    Selasa, 02 Desember 2025 |12:12 WIB

    KIP Tolak Gugatan Bon Jowi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi/Okezone

    JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Selasa (2/12/2025)

    Baca Juga :
    https://pict.sindonews.net/webp/850/pena/news/2025/12/02/46/1650721/20-negara-yang-pernah-dijajah-alexander-agung-dari-pakistan-hingga-palestina-cbu.webp

    Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bon Jowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

    "Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.

    Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/12/01/337/3187056/ijazah_jokowi-D98u_large.jpg

    Majelis mengungkap bahwa permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada tanggal 29 Agustus 2025. Namun permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.

    Majelis menilai bahwa termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.

    "Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/11/28/320/3186597/bandara-HvGQ_large.jpg

    "Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," tegas Samrotunnajah.

    Sebagai informasi sejumlah informasi dan dokumen yang diminta Bon Jowi ke Polda Metro Jaya.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/11/29/337/3186662/ijazah_jokowi-w2JN_large.jpg

    1.Salinan ijazah asli, salinan berupa hasil scan warna

    2.Transkrip nilai berupa hasil scan berwarna

    3.Kartu rencana studi dan kartu hasil studi, salinan berupa scan berwarna

    4.Laporan tugas akhir atau skripsi yang diserahkan sebagai bukti kelulusan halaman judul dan pengesahan berupa hasil scan berwarna, fotocopy dokumen secara lengkap beserta soft copy pdf jika ada

    5.Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang tugas akhir salinan berupa hasil scan berwarna

    6.SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda, salinan berupa hasil scan berwarna.

    B. Prosedur dan kebijakan resmi UGM

    1. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi, salinan berupa scan berwarna atau fotocopy yang saat ini sedang berada dalam penguasaan PMJ untuk kepentingan proses hukum

    C. ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini berada dalam penguasaan Polda metro jaya untuk kepentingan hukum

    (Fahmi Firdaus )

    Komentar
    Additional JS