Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ATR/BPN Dedi Mulyadi Featured HGU Istimewa Perkebunan PTPN Spesial

    Buntut Kasus Pangalengan, Dedi Mulyadi Akan Panggil PTPN dan ATR/BPN Bahas Masalah HGU Perkebunan - Tribunjabar

    6 min read

     

    Buntut Kasus Pangalengan, Dedi Mulyadi Akan Panggil PTPN dan ATR/BPN Bahas Masalah HGU Perkebunan - Tribunjabar.id

     |
     
    PERKEBUNAN TEH GUNDUL- Kondisi perkebunan teh Pangalengan, Kabupaten Bandung yang gundul karena akan dialih fungsikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal panggil PTPN untuk membahas masalah perkebunan yang dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).  
    • Dedi Mulyadi bakal panggil PTPN untuk membahas masalah perkebunan yang dijadikan Hak Guna Usaha (HGU)
    • Masalah perkebunan PTPN ini adalah HGU yang tidak sesuai peruntukannya
    • Sehingga kini marak terjadi alih fungsi lahan dan pencaplokan lahan PTPN oleh masyarakat 
    • Sementara Walhi menduga lahan yang dialihfungsikan bisa lebih dari 150 hektare

    TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal panggil PTPN untuk membahas masalah perkebunan yang dijadikan Hak Guna Usaha (HGU). 

    Menurut Dedi, masalah perkebunan PTPN ini adalah HGU yang tidak sesuai peruntukannya. 

    “Nah, tetapi saya melihat juga bahwa alih fungsi terjadi juga karena kelakuannya PTPN awalnya,"

    "Kenapa, PTPN-nya menyewa-nyewakan tanah perkebunan, peruntukannya diubah, bukan perkebunan,” ujar Dedi, Selasa (2/12/2025).

    Sehingga, kata Dedi, jika hari ini marak terjadi alih fungsi lahan dan pencaplokan lahan PTPN oleh masyarakat, jangan salahkan masyarakatnya. 

    “Berbagai problem rakyat mengambil sebagian tanah PTPN, karena PTPN-nya memulai,” katanya.

    Dedi pun berencana mengundang pihak PTPN dan ATR/BPN untuk bertemu membahas masalah lahan di Jabar. 

    “Ini kan problem perkebunan itu adalah HGU. HGU-nya kan pada habis, BPN-nya belum mengeluarkan. Minggu depan itu kita akan undang PTPN-nya dan kemudian ATR/BPN Kanwil-nya. Untuk ini harus cepat diselesaikan. Kalau enggak, ini banyak diambilin lagi. Nah, kemudian diambilin dialihfungsikan. Inikan berbahaya,” ucapnya.

    Soroti PTPN

    Pemanggilan PTPN ini diduga terkait dengan kasus perusakan kebun teh di Pangalengan.

    Tak kurang dari 150 hektare lahan teh di Pangalengan rusak akibat dirusak oknum untuk alih fungsli lahan.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai perusakan kebun teh di Pangalengan tidak terjadi secara tiba-tiba.

    Dalam kurun waktu sekitar 20 tahun terakhir, menurut Wahyudin, terdapat dugaan kuat bahwa PTPN kerap mengerjasamakan lahan kebun tehnya kepada perusahaan maupun individu bermodal besar untuk usaha pertanian sayuran, khususnya kentang.

    Wahyudin menegaskan praktik tersebut merupakan bentuk kekeliruan serius. Ia menyebut tidak ada aturan yang membenarkan kerja sama yang mengubah fungsi kawasan kebun teh menjadi lahan pertanian sayuran.

    “Perubahan fungsi dari tanaman teh ke tanaman sayuran sama sekali tidak dibenarkan. Jika dilakukan dengan sengaja, maka itu merupakan pelanggaran berat dan dapat ditindak serta dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyudin, Selasa (2/12/2025).

    Ia juga mempertanyakan data luasan lahan yang dirilis PTPN di mana berdasarkan informasi luas lahan yang dialihfungsikan disebutkan sekitar 150 hektare.

    Namun, Walhi menduga angka di lapangan bisa jauh lebih besar.

    “Dalang utamanya kami yakini PTPN sendiri, karena memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan-perusahaan untuk kepentingan pertanian sayuran. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga menghilangkan fungsi utama kebun teh,” kata Wahyudin.

    Lebih jauh, Wahyudin menjelaskan bahwa alih fungsi tanaman teh menjadi sayuran menghilangkan fungsi penting kawasan hulu. Selain daya serap air yang menurun, larian air hujan juga membawa material tanah ke sungai-sungai kecil, meningkatkan sedimentasi secara drastis.

    “Jika sedimentasi ini terus terjadi, maka banjir lumpur sangat mungkin terjadi. Ini bukan lagi potensi, tapi ancaman nyata,” ujarnya.

    Walhi Jabar pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku utama alih fungsi lahan. (*)

    Komentar
    Additional JS