KDM Sebut Otak Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan Segera Diumumkan, Walhi: Dalang Utamanya PTPN - Tribunjabar
KDM Sebut Otak Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan Segera Diumumkan, Walhi: Dalang Utamanya PTPN - Tribunjabar.id

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Penanaman-pohon-di-kawasan-kebun-teh-yang-gundul-di-Blok-Pahlawan.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkap peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Alih fungsi lahan seluas 150 hektare ini pun dinilai dibiarkan sejak 2024.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan gejala kerusakan kebun teh tidak muncul tiba-tiba. Selama dua dekade terakhir, Walhi mencermati dugaan bahwa PTPN telah berkali-kali melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan maupun individu bermodal besar untuk budi daya sayuran, khususnya komoditas kentang.
Wahyudin menyebut pola tersebut sebagai kesalahan besar karena tidak ada landasan aturan yang membolehkan perubahan fungsi tanaman teh menjadi areal tanam sayuran. Tindakan itu dianggap melenceng dari ketentuan pengelolaan kawasan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Perubahan fungsi dari tanaman teh ke tanaman sayuran sama sekali tidak dibenarkan. Jika dilakukan dengan sengaja, maka itu merupakan pelanggaran berat dan dapat ditindak serta dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Ia turut menyoroti perbedaan data luasan lahan yang dirilis PTPN. Meski angka resmi menyebut alih fungsi terjadi di area sekitar 150 hektare, Walhi memperkirakan luasnya bisa jauh melebihi klaim tersebut.
“Dalang utamanya kami yakini PTPN sendiri, karena memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan-perusahaan untuk kepentingan pertanian sayuran. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga menghilangkan fungsi utama kebun teh,” kata Wahyudin.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peralihan fungsi tanaman teh ke sayuran menghancurkan peran vital kawasan hulu. Selain menghilangkan daya serap air, aliran hujan yang deras membawa sedimen tanah ke sungai-sungai kecil sehingga memicu peningkatan sedimentasi.
“Jika sedimentasi ini terus terjadi, maka banjir lumpur sangat mungkin terjadi. Ini bukan lagi potensi, tapi ancaman nyata,” ujarnya.
Walhi Jabar mendorong pemerintah segera menindak tegas para pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa aturan. Menurut Wahyudin, lemahnya kontrol terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah membuka ruang bagi praktik kerja sama bermasalah.
“Faktanya, selama ini PTPN yang sering membuat kerjasama dengan perusahaan dan individu bermodal untuk menanam sayuran. Ironisnya, ketika HGU diberikan, hampir tidak pernah ada audit, kontrol, maupun pengawasan yang ketat dari pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, longgarnya pengawasan membuat pemerintah tampak tidak mengetahui praktik-praktik pemanfaatan lahan yang melenceng dan berujung pada kerusakan lingkungan. Walhi juga menyoroti ribuan hektare HGU PTPN di Kabupaten Bandung yang masa izinnya telah kedaluwarsa namun tetap disewakan kepada pihak lain.
“Jika masa HGU habis, seharusnya hanya ada dua pilihan, PTPN mengajukan perpanjangan atau menyerahkan lahan kepada negara. Tapi yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan kepada perusahaan dan kelompok pemodal, karena tidak adanya kontrol dan pengawasan ketat dari pemerintah,” ujar Wahyudin.
Atas kondisi ini, Walhi meminta pemerintah melakukan penyelidikan mendalam terhadap alih fungsi kebun teh di Pangalengan dan audit menyeluruh atas pengelolaan HGU yang berada di bawah PTPN.
“Audit ini penting karena pengelolaan HGU selama ini kami nilai tidak memberikan dampak kesejahteraan yang baik bagi masyarakat sekitar, sekaligus merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” kata Wahyudin.

Dedi Mulyadi Yakin Tersangka dan Otak Pengrusakan Segera Ditangkap
Di lapangan, situasi Pangalengan kini menjadi perhatian publik setelah kerusakan kebun teh yang selama ini menjadi ikon kawasan selatan Bandung semakin terlihat. Dari seluruh lahan perkebunan teh PTPN Malabar, hampir 150 hektare rusak dan ditebang oleh kelompok tidak dikenal yang diduga kuat mengalihkan fungsi lahan menjadi area tanam sayuran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Bandung, sementara pemerintah provinsi menurunkan tim audit.
"Pangalengan kasusnya sudah ditangani oleh Polresta dan kelihatan sudah serius, kemudian tim audit Provinsi Jawa Barat sudah turun," kata Dedi Mulyadi di Sukabumi, Senin (1/12/2025).
Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan kepolisian.
"Nanti kita akan menyampaikan dua hal, yang pertama pengrusakannya sedang berproses di Polresta dan sebentar lagi mungkin ya ada penetapan tersangka, otak pelakunya sebentar lagi akan ditangkap, ini informasi yang saya dapet," ucap Dedi Mulyadi.
Selain audit lapangan, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi juga akan melaporkan aspek pidana lingkungan hidup serta menghitung potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Kemudian yang kedua, nanti kita juga akan melaporkan sisi pidana lingkungan hidup, efek dari penebangan itu apa yang terjadi. Kemudian yang ketiga, kita akan mengajukan sisi kerugian negara. Jadi ada tiga tahapan yang akan kita lakukan," ucap Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merusak lahan di wilayah Jawa Barat akan berhadapan dengan proses hukum yang diinisiasi Pemprov Jabar.
"Sehingga siapapun yang membuat kerusakan di Jawa Barat tidak perlu dilakukan, karena apa, karena akan ada beberapa pidana yang akan kami ajukan," kata Dedi Mulyadi.