KDM Sebut SE Moratorium Penebangan Hutan Hanya Sementara, Tahun Depan Diganti Pergub - Tribunjabar
KDM Sebut SE Moratorium Penebangan Hutan Hanya Sementara, Tahun Depan Diganti Pergub - Tribunjabar.id
Ringkasan Berita:
- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan Surat Edaran (SE) tentang moratorium penebangan pohon di hutan bersifat sementara, tahun depan SE itu diganti dengan Peraturan Gubernur (Pergub)
- Alasannya, berdasarkan arahan dari Kemendagri, Pergub baru dapat dikeluarkan pada 2026 sehingga, saat ini dikeluarkan SE sementara
- Adapun isi SE moratorium itu adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana serta larangan penebangan pohon yang diameternya di atas dua meter
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan Surat Edaran (SE) tentang moratorium penebangan pohon di hutan bersifat sementara, sebelum diganti dengan aturan yang lebih mengikat yakni Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Dedi, berdasarkan arahan dari Kemendagri, Pergub baru dapat dikeluarkan pada 2026 sehingga, saat ini dikeluarkan SE sementara.
“Saya sudah minta Dinas Kehutanan, karena Pergub itu sudah berakhir. Kan Pergub itu kemarin terakhir tanggal 30 di Kemendagri, sekarang sudah tidak boleh lagi mengeluarkan Pergub. Jadi, kita keluarkan Januari 2026. Tetapi sebelum Pergub keluar kita keluarkan surat edaran,” ujar Dedi, Selasa (2/12/2025).
Dedi menyebut isi SE moratorium itu adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana serta larangan penebangan pohon yang diameternya di atas dua meter.
“Pokoknya, enggak boleh di mana pun ya. Mau di rumah mau di mana pun yang diameternya dua meter tuh enggak boleh,” katanya.
Selain menebang pohon, moratorium juga berlaku untuk pembukaan lahan perumahan.
“Enggak boleh, enggak boleh. Jadi gini, kan harus mulai merumuskan sekarang itu rumah itu mulai ke atas, bukan ke samping ya kan. Dan kemudian rumah kan juga bisa dibangun tanpa mengorbankan sawah dan areal perkebunan,” katanya.
Dedi menyebut jika salah satu alasan di keluarkannya SE moratorium karena kondisi hutan di Jabar sudah sangat memprihatikan, terutama di Garut, Sukabumi dan Bogor.
“Sudah memprihatinkan, lihat deh daerah Cikurai sudah naik ke atas, kemudian gurandil di daerah Bogor dan Sukabumi. Dan saya sampaikan, kita harus hati-hati, karena potensi itu (bencana) bukan hanya di Sumatera,” ucapnya.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menakut-nakuti soal potensi bencana di Jabar.
“Ini bukan nakut-nakutin, maksud saya kita juga harus waspada dan ingat loh, tanah di kita ini subur dan karena tanah di kita ini subur, itu mudah rontok. Ini yang harus kita antisipasi oleh kita semua,” katanya.
Dedi juga mengaku sudah memiliki peta data yang harus segera ter-recovery. Misalnya, penyerahan tanah-tanah dari Kementerian kehutanan kepada masyarakat yang banyak beralih fungsi.
“Nah, tentunya masyarakat memerlukan biaya untuk hidup. Rencananya, nanti yang alih-alih fungsi itu di lereng yang menimbulkan potensi bencana akan kita geser menjadi areal hutan. Dan masyarakatnya diberikan upah untuk menanam dan merawat dalam setiap hari atau dalam setiap bulan. Tadi sudah kita hitung,”
“Sehingga, nanti ke depan masyarakat tetap memiliki hak atas tanahnya, kemudian mereka punya pohon-pohon masa depan, tetapi dalam kepentingan jangka pendeknya mereka terpenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Dedi. (*)