Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Lintas Peristiwa Spesial

    Dinas Sosial NTT Memiliki Tiga Tahap Penanggulangan Bencana - RRI

    2 min read

     

    Dinas Sosial NTT Memiliki Tiga Tahap Penanggulangan Bencana

    Oleh: Anna Lopo
    Editor: Aloysius Tani
    03 Dec 2025 - 15:33
    Kupang

    Kepala Bidang Penanganan Bencana dan warga Negara Migran korban tindak kekerasan Dinas Sosial Adrianus Yosephus dalam dialog kupang menyapa, Rabu (3/12/2025). (Foto: annalopo)

    KBRN, Kupang: Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki peran ganda dalam menanggulangi bencana alam seperti selain melakukan perlindungan sosial melalui penyediaan logistic juga sebagai Tanggana masuk  sekolah. Ada tiga tahap penanggulangan yaitu pertama pada tahap pra bencana yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bagaimana kesiapsiagaan saat terjadi bencana, menyiapkan logistic dan Tangana masuk sekolah baik ditingkat Sekolah Dasar (SD), SMPi dan SMA di seluruh Kabupaten/kota melalui program Taganan Masuk Sekolah.

    Kepala Bidang Penanganan Bencana dan warga Negara Migran korban tindak kekerasan Dinas Sosial Adrianus Yosephus mengatakan, pada saat terjadi bencana Dinas Sosial selalu focus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, peralatan untuk pengungsian korban terutama fasilitas sarana prasarana berupa tenda, Velbed dan dukungan untuk masalaha psikososial. 

    Advertisement

    “Pada saat terjadi bencana, dinas sosial berupaya menyediakan gudang untuk menampung bahan makanan,peralatan pengungsian. Selain itu juga dinas sosial mempunyai tenaga-tenaga relawan yang di namakan taruna siaga bencana yang sudah di tempatkan ditingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi tentang siaga bencana apa bila terjadi bencana,” kata Adrianus Yosephus, Rabu (3/12/2025).

    Dinas sosial mencatat, saat terjadi bencana alam hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendistribusian logistic pada titi-titik yang terdampak bencana. Termasuk melakukan intervensi pada beberapa syarat standar minimal pelayanan untuk tingkat Provinsi yaitu bencana yang terjadi lebih dari satu kabupaten dengan korbannya maksimal 50 lebih orang  dengan melakukan pemetaan bencana yang terjadi dengan menurunkan bantuan logistic untuk penanganan masalah sosial. (annalopo)

    Advertisement
    Komentar
    Additional JS