Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dana Desa Featured Kasus Kriminal Spesial

    Buron 4 Tahun, Eks Kades Linggapura yang Korupsi Dana Desa Ditangkap - Beritasatu

    3 min read

     

    Buron 4 Tahun, Eks Kades Linggapura yang Korupsi Dana Desa Ditangkap

    Minggu, 7 Desember 2025 | 12:46 WIB
    T
    H

    Mantan Kepala Desa Linggapura, Selagai Lingga, Lampung Tengah, Muhamad Azhari, yang menjadi buronan kasus korupsi Dana Desa sejak 2021, ditangkap di hutan., Sabtu, 6 Desember 2025. (Beritasatu.com/Triyono)

    Lampung Tengah, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap mantan Kepala Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Muhamad Azhari (65), yang menjadi buronan kasus korupsi Dana Desa sejak 2021. Ia ditangkap di persembunyiannya di kawasan hutan Register Marga Kaya pada Sabtu (6/12/2025).

    ADVERTISEMENT

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Lampung Tengah setelah empat tahun pengejaran. Azhari merupakan terpidana kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 143 juta.

    Selama dalam pelarian, Azhari kerap berpindah-pindah di wilayah hutan terpencil yang sulit dijangkau dan minim sinyal. Untuk mencapai lokasi persembunyiannya, tim gabungan harus menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda motor dan berjalan kaki belasan kilometer.

    BACA JUGA

    Potret Miris Siswa Lampung Bertaruh Nyawa Arungi Sungai demi Sekolah

    ADVERTISEMENT

    Petugas kemudian memetakan pola pergerakan Azhari dan memperkirakan ia bersembunyi di area hutan dengan vegetasi rapat yang sulit dijangkau kendaraan. Setelah penyisiran bertahap di beberapa titik, keberadaan Azhari akhirnya ditemukan dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

    Riwayat Kasus Muhamad Azhari

    Muhamad Azhari merupakan kepala desa Lingga Pura periode 2013–2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek drainase dan talud dari Dana Desa APBN 2016.

    Pada 2021, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 143.978.130 subsider enam bulan penjara.

    Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari tidak memenuhi kewajibannya menjalani hukuman dan memilih melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” kata Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, Minggu (7/12/2025).

    BACA JUGA

    Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram di Lampung Ditangkap

    Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri aset-aset Azhari untuk memastikan pemenuhan pembayaran uang pengganti.

    “Pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan akan terus diperkuat. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi prioritas,” ujarnya.

    Setelah penangkapan, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, sesuai vonis yang telah ditetapkan.

    Komentar
    Additional JS