Dedi Mulyadi Resmi Larang Sawit di Jabar, Kepala Daerah Diminta Alihkan Komoditas - Kompas
Dedi Mulyadi Resmi Larang Sawit di Jabar, Kepala Daerah Diminta Alihkan Komoditas


BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diteken di Bandung pada 29 Desember 2025.
Surat edaran bernomor 187/PM.05.02.01/PEREK ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Larangan tersebut diterbitkan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik wilayah Jawa Barat.
"Perlu dilakukan pengendalian terhadap pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayahnya, baik di lahan masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
Terhadap lahan yang sudah telanjur ditanami kelapa sawit, pemerintah daerah diminta melakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Pengalihan tersebut diarahkan ke komoditas perkebunan unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan agar komoditas pengganti mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta berkontribusi pada pengurangan risiko kerusakan lingkungan.
Pemerintah kabupaten/kota harus lakukan langkah konkret
Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan sejumlah langkah konkret, mulai dari inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit, pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha perkebunan, hingga sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses alih komoditas harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
"Surat edaran ini agar dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota, guna mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutup surat edaran tersebut.
Dikonfirmasi Kompas.com, Dedi membenarkan surat edaran tersebut.
"Kebijakan ini menandai langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata arah pembangunan perkebunan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan daya dukung alam wilayahnya," kata Dedi, Selasa (30/12/2025).