Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup - SINDOnews.com
1 min read
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:30 WIB
Polisi menangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Semalam kita gelarkan (perkara), kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Semalam kita gelarkan (perkara), kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP),” ujar dia.
Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Kebakaran dan 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian.
Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Penampakan Dirut Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jaksel
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah tersebut, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.
(shf)