Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DJKI Featured Spesial

    DJKI Musnahkan Barang Palsu Senilai Rp 3 Miliar, dari Pisau Cukur Sampai Jam Tangan Mewah - Tribunnews

    3 min read

     

    DJKI Musnahkan Barang Palsu Senilai Rp 3 Miliar, dari Pisau Cukur Sampai Jam Tangan Mewah - Tribunnews.com

    Editor: Muhammad Zulfikar


    Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
    BARANG PALSU - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2025 dengan total nilai mencapai Rp3.072.100.000. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Merah, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). 
    Ringkasan Berita:
    • Barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual itu mencapai Rp3.072.100.000
    • Dampak peredaran barang palsu tidak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga konsumen dan stabilitas ekonomi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2025 dengan total nilai mencapai Rp3.072.100.000. 

    Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah penyidikan yang telah selesai dan kegiatan pencegahan lintas instansi.

    Sementara itu Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol. Ari Ardian Rishadi menjelaskan  kegiatan pemusnahan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi penyidikan dan perlindungan hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual.

    "Selain itu juga tentunya untuk memberikan perlindungan kepada pemilik hak kekayaan intelektual baik pemilik merek maupun pemilik hak cipta secara proporsional," ungkap Ari.

    "Juga tentunya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya masyarakat terhindar dari penggunaan barang-barang palsu yang tentunya dapat merugikan secara ekonomis maupun kerugian bagi masalah kesehatan dan lain sebagainya," jelasnya.

    Ari merinci sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari produk kebutuhan sehari-hari hingga barang otomotif dan aksesori bermerek. 

    “Dengan total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 3.072.100.000 rupiah,” tegas Ari.

    Ia menambahkan sepanjang 2025, DJKI telah menyelesaikan 87 kasus pelanggaran KI dan memblokir 826 situs ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain DJKI, Polri juga menangani 368 perkara pelanggaran KI.

    Ari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan produk palsu karena berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat sekalian untuk tidak menggunakan merek-merek palsu. Dan tentunya lebih prioritas untuk membeli barang-barang produksi Indonesia yang semakin hari juga semakin bagus kualitasnya,” ujarnya.

    Berikut barang palsu yang dimusnahkan di Lapangan Merah, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/12/2025):

      Komentar
      Additional JS