ICC Tolak Upaya Israel Blokir Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza - SindoNews
2 min read
ICC Tolak Upaya Israel Blokir Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza
Selasa, 16 Desember 2025 - 17:37 WIB
Presiden Kamar Banding ICC Hakim Tomoko Akane. Foto/ICC
A
A
A
DEN HAAG - Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak salah satu tantangan hukum Israel yang berupaya memblokir penyelidikan atas tindakannya dalam perang genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Keputusan itu merupakan pukulan telak bagi upaya Israel menggagalkan kasus tersebut.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan dalam perang Israel di Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, tetapi kemudian mencabutnya setelah laporan kredibel tentang kematiannya.
Banding tersebut berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023.
Israel berpendapat serangan pasca-7 Oktober di Gaza merupakan situasi baru, yang dipicu rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.
Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada tahun 2021 – ketika ICC secara resmi membuka penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan di Palestina yang diduduki – sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.
Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.
Putusan ini muncul ketika serangan Israel terhadap Gaza terus menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 terluka, serta 632 jenazah ditemukan, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, kata kementerian tersebut, 70.663 warga Palestina tewas dan 171.139 terluka akibat serangan Israel.
Baca juga: Badai Byron Terjang Gaza, 14 Warga Palestina Tewas
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan dalam perang Israel di Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, tetapi kemudian mencabutnya setelah laporan kredibel tentang kematiannya.
Banding tersebut berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023.
Israel berpendapat serangan pasca-7 Oktober di Gaza merupakan situasi baru, yang dipicu rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.
Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada tahun 2021 – ketika ICC secara resmi membuka penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan di Palestina yang diduduki – sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.
Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.
Putusan ini muncul ketika serangan Israel terhadap Gaza terus menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 terluka, serta 632 jenazah ditemukan, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, kata kementerian tersebut, 70.663 warga Palestina tewas dan 171.139 terluka akibat serangan Israel.
Baca juga: Badai Byron Terjang Gaza, 14 Warga Palestina Tewas
(sya)