Investasi Rp 71 Miliar Hilang Tanpa Jejak, Nasabah 70 Tahun Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim - TribunTrends
Investasi Rp 71 Miliar Hilang Tanpa Jejak, Nasabah 70 Tahun Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim - TribunTrends.com
Editor: Tim TribunTrends
Investasi senilai Rp 71 miliar milik nasabah berusia 70 tahun hilang tanpa jejak, sehingga ia melaporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri.
TRIBUNTRENDS.COM - Irman (70) melaporkan pihak Mirae Asset Sekuritas atas dugaan tindak pidana penipuan dan ilegal akses terkait investasinya. Laporan ini dilakukan karena adanya ketidakjelasan atas dana yang dimilikinya.
Nasabah tersebut berupaya mengamankan dana investasinya dan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum setelah tidak mendapatkan kepastian dari pihak sekuritas.
Dana investasi Irman yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan resmi, mendorong dirinya untuk mengambil langkah hukum guna menuntut keadilan.

Laporan dugaan ilegal akses itu dibuat pada Jumat (28/11/2025) di Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, menandai proses hukum yang resmi telah dimulai.
Siapa saja yang dilaporkan?
Kuasa hukum Imran membeberkan keperluan apa saja yang dilakukan pihak Irman untuk menyelamatkan dana investasinya.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (30/11/2025).
Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Semua bukti serta surat laporan polisi yang dilaporkannya tersebut juga sempat ditunjukkan Krisna kepada awak media di lokasi Gedung Bareskrim Polri.
Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau ilegal akses dan/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kata BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah hingga Rp 71 miliar di akun sebuah sekuritas.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Simanullang, mengatakan, otoritas bursa bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terkait telah memulai analisis dan pemeriksaan setelah menerima pengaduan resmi dari anggota bursa atau nasabah.
"Terkait adanya dugaan penyalagunaan atau aktivitas tidak wajar terhadap aset nasabah di Anggota Bursa, BEI bersama SRO, berdasarkan pengaduan AB atau nasabah, melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan upaya penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki," katanya kepada Kompas.com pada Sabtu (29/11/2025), dikutip TribunJatim.com, Minggu (30/11/2025).
BEI memastikan bahwa proses investigasi dilakukan sesuai kewenangan dan menegaskan koordinasi intensif dengan KPEI, KSEI, dan OJK untuk mencegah serta menangani kasus serupa.
Kasus ini mencuat setelah pihak Mirae Asset Sekuritas dilaporkan oleh seorang nasabahnya, Irman (70), ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga akses ilegal.
Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
Laporan dugaan akses ilegal tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore.
Hingga berita ini dimuat, Kompas.com telah menghubungi Mirae Asset, namun pihaknya belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Demi Hindari Jerat Hukum, Bupati Jember Tolak Akomodir Sebagian Pokir DPRD dalam APBD 2026
Kronologi
Secara singkat, Krisna menjelaskan kronologi lenyapnya investasi miliaran milik kliennya.
Awal mula kliennya menyadari ada dugaan akses ilegal pada 6 Oktober 2025.
Ia mengatakan, Irman mendapatkan pemberitahuan konfirmasi transaksi (trade confirmation) aset lewat akun emailnya yang terdaftar dalam akun sekuritas, pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB.
Padahal, Krisna menyebut, kliennya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
"Yang di mana bahwa klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu," tegas Krisna.
Setelahnya, Krisna menyebut kliennya mengecek aset-aset investasi di akun sekuritas miliknya.
Namun, aset-asetnya yang dibelinya sudah lenyap hilang tanpa kejelasan.
Aset milik Irman tiba-tiba berubah menjadi aset yang sama sekali tak diketahui korban.
"Sebelumnya portofolio daripada klien kami, klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, BP. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu," ujar Krisna.
Sehari setelahnya, Irman langsung membuat laporan ke pihak perusahaan Mirae Asset Sekuritas terkait dugaan akses ilegal.
Pihak sekuritas pun sempat mendatangi langsung kliennya untuk membahas dugaan akses ilegal tersebut.
Baca juga: Demi Hindari Jerat Hukum, Bupati Jember Tolak Akomodir Sebagian Pokir DPRD dalam APBD 2026
Pengakuan perusahaan Mirae Asset Sekuritas
Menurut Krisna, dalam pertemuan itu, pihak perusahaan juga sudah mengakui bahwa memang aktivitas transaksi tanggal 6 Oktober tersebut tidak dilakukan oleh Irman.
"Lalu kemudian tanggal 7 itu kita melaporkan ya, kita melaporkan. Lalu kemudian dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang pihak Mirae mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, dalam hal ini adalah Pak Irman," papar Krisna.
Menurut Krisna, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, juga tidak ada tanda-tanda peretasan terhadap server atau akun nasabah.
Oleh karenanya, pihak kuasa hukum menduga ada indikasi akses ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengetahui soal data akun nasabah.
"Jadi, Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah," lanjut Krisna.
Krisna mengungkapkan kliennya sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini dengan pihak perusahaan pada 7 Oktober 2025.
Setelah pertemuan itu, pihak perusahaan sekuritas juga mengaku kepada Irman akan melakukan investigasi internal.
Namun, hingga kini tidak ada kelanjutan.
Pihak kuasa hukum Irman juga telah melakukan upaya somasi, namun tak kunjung mendapat respons.
"Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban," tutur Krisna.
Pihak Kompas.com sudah berupaya menghubungi dan meminta tanggapan dari pihak Mirae Asset Sekuritas.
Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan tanggapan resmi soal pelaporan ini.