Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Jaksa Kasus Kejagung KPK Spesial

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 1 Diantaranya Sempat Tejaring OTT KPK - Tribunnews

    11 min read

     

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 1 Diantaranya Sempat Tejaring OTT KPK - Tribunnews.com

    Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
    JAKSA DITETAPKAN TERSANGKA: Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang WN Korea Selatan. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025). 
    Ringkasan Berita:
    • Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan WNA Korea Selatan, terdiri dari tiga oknum jaksa (termasuk Redy Zulkarnain, Kasubbag Daskrimti Kejati Banten).
    • Kasus ini sempat terjaring OTT KPK di Banten dan Jakarta, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta.
    • Kejagung menegaskan komitmen penanganan transparan dan profesional.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten yakni Redy Zulkarnain sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

    Redy sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua orang lain yakni RF selaku pengacara dan MS seorang ahli bahasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menerangkan, selain Redy, pihaknya juga menetapkan dua Jaksa lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Mereka masing masing merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu Anang juga menjelaskan, bahwa penyidik sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Perintah (Sprindik) pada 17 Desember 2025 untuk mengusut perkara tersebut.

    Atas dasar itu yang kemudian membuat Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara itu lantaran telah memulai penyidikan sehari sebelum adanya kegiatan OTT tersebut.

    "Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami (tetapkan) lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan dua dari swasta," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

    WNA Korsel yang belakangan diketahui berinisial CHL itu kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung.

    "Dimana dalam menangani perkara tersebut, Jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," kata Anang.

    Dari kasus pemerasan itu, kata Anang, penyidik pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941juta yang dimana barang bukti tersebut sebelumnya juga sempat disita oleh KPK saat melakukan OTT.

    "Kenapa diserahkan kepada kami, karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka, jadi kami yang menetapkan menambahkan dua Jaksa (sebagai tersangka)," jelasnya.

    Atas perbuatannya itu khusus ketika Jaksa itu penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sempat Kena OTT KPK

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.

    "Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga kuat merupakan objek suap.

    "Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," tambah Budi.

    Konfirmasi Pimpinan KPK dan Isu WNA Korea

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa aparat penegak hukum yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang oknum jaksa. 

    Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara.

    "Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," ujar Fitroh.

    Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kasus ini disinyalir melibatkan oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta menyeret nama warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan

    Kasus ini juga dikabarkan sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) namun diduga mandek, hingga akhirnya pihak yang diperas melapor ke KPK.

    Menanggapi detail tersebut, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.

    "Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim," jelas Budi. 

    Ia juga menambahkan bahwa KPK akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, apakah WNI atau WNA.

    Kasus Dilimpah ke Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pengambilalihan ini menarik perhatian publik karena dasar hukum pelimpahan kasus, yakni surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung, diterbitkan tepat pada hari yang sama saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Korps Adhyaksa. 

    Seremonial penyerahan para pihak terduga pelaku korupsi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Total ada tiga orang yang diserahkan, yaitu satu jaksa, satu pengacara, dan satu ahli bahasa.

    Namun, belum terungkap identitas dari tiga terduga pelaku korupsi yang diambil alih oleh Kejagung.

    “Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti,” kata Asep.

    Sprindik Terbit di Hari Operasi Senyap

    Alasan utama pelimpahan kasus ini adalah klaim bahwa Kejagung telah lebih dulu menyidik perkara tersebut. 

    Asep menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan pihak Kejagung pasca-OTT, diketahui bahwa instansi tersebut sudah menetapkan status tersangka terhadap oknum jaksa yang terjaring operasi.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sprindik dari Kejagung baru diterbitkan pada Rabu, 17 Desember 2025. 

    Tanggal tersebut persis sama dengan waktu pelaksanaan OTT oleh tim KPK.

    Menanggapi kebetulan tanggal tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, membantah pihaknya mengetahui pergerakan tim KPK

    Ia mengeklaim proses penerbitan Sprindik sudah berjalan sesuai prosedur internal tanpa intervensi informasi eksternal.

    “Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” klaim Sarjono saat berada di Kantor KPK.

    Pernyataan ini kontras dengan informasi yang beredar dari sumber lain yang menyebutkan adanya dugaan kebocoran informasi terkait operasi senyap yang dilakukan KPK.

    Jamin Transparansi di Gedung Bundar

    Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan

    Sarjono Turin menegaskan komitmennya bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    “Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar,” tegas Sarjono.

    Pihak Kejaksaan meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci pada esok hari, mengingat kondisi fisik para terduga pelaku yang sudah kelelahan pasca-penangkapan.

    DAFTAR-REST-AREA-545323rwerwr.jpg
    Komentar
    Additional JS