Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Darurat Bencana Nasional di SUMATRA - Kompas TV
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatra
Warga melintasi bangunan SDN Alue Lhok, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat yang rusak dan hancur akibat terjangan banjir bandang, Minggu (30/11/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Dok. Warga/Tatam Likha)
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Koalisi tersebut terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Banjir dan longsor di tiga provinsi Pulau Sumatra sejak pekan lalu dinilai menimbulkan dampak luar biasa dari segi korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator MaTa Alfian di Banda Aceh, Minggu (30/11).
Alfian menyebut ribuan warga masih terisolasi akibat banjir. Selain itu, akses jalan antarprovinsi atau antarkabupaten rusak dan puluhan ribu rumah warga terendam.
Situasi korban banjir yang terisolasi diperparah dengan kelangkaan bahan kebutuhan pokok. Jaringan telekomunikasi dan listrik yang terputus pun dikhawatirkan membuat penanganan semakin lambat.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," kata Alfian dikutip Antara.
Mewakili koalisi masyarakat sipil, Alfian menegaskan situasi di Sumatra membuat penetapan status bencana nasional diperlukan. Pasalnya, pemerintah daerah dinilai sudah tidak sanggup menangani dampak banjir secara berkelanjutan.
Sementara itu, advokat dari LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin menilai penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang kuat.
Rahmad menyebut penetapan status darurat ini sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah mencapai 442 tewas per Minggu (30/11) petang.
Menurut data BNPB per Minggu (30/11) puku 18.00 WIB, jumlah korban di Aceh 96 meninggal dan 75 hilang. Sedangkan di Sumut 217 meninggal dan 209 hilang. Di Sumbar 129 meninggal dan 118 hilang.