KPK Gencar Lakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji, Kenapa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka? - Tribunnews
KPK Gencar Lakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji, Kenapa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka? - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- KPK tak kunjung menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji
- KPK gencar melakukan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
- Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi haji hanya tinggal menunggu waktu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga pertengahan November 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Padahal, KPK gencar melakukan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, berupa uang tunai, rumah, tanah, mobil, dan motor.
Terbaru, pada Senin (17/11/2025) penyidik KPK menyita satu bidang rumah beserta surat bukti kepemilikannya yang berlokasi di kawasan Jabodetabek.
Kendaraan Roda Empat yaitu 1 unit mobil bermerk Mazda CX-3. Dan kendaraan Roda Dua: 1 unit Vespa Sprint Iget 150 dan 1 unit Honda PCX.
Penyitaan aset ini beriringan dengan temuan mengejutkan KPK mengenai modus operandi para pelaku.
Barang yang Telah Disita KPK
Lalu mengapa KPK hingga saat ini belum menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji?

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi haji hanya tinggal menunggu waktu.
"Ya itu kan relatif soal masalah waktu aja ya," katanya, Senin (6/10/2025).
Setyo mengatakan bahwa para penyidik di lembaganya tengah melengkapi berkas untuk menetapkan tersangka di kasus ini.
Dia memastikan penyidik KPK juga tidak memiliki kendala dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti oleh penyidik berjalan paralel dengan audit yang dilakukan BPK.
Hal ini mengindikasikan bahwa babak akhir dari pengusutan kasus ini masih belum di depan mata.
“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Budi menambahkan, pihaknya masih terus mencari bukti-bukti tambahan memperkuat konstruksi perkara.
Oleh karena itu, ia meminta publik agar bersabar menantikan perkembangan lebih lanjut.
"Kami tentu berharap bisa secepatnya (penetapan tersangka)," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, alokasi kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya membagi kuota dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).
Namun, kebijakan yang diambil Kemenag pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membaginya rata menjadi 50 persen untuk reguler (10.000) dan 50 persen untuk khusus (10.000).
Kebijakan inilah yang dinilai menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum.
KPK menaksir kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan modus korupsi yang diungkap antara lain adanya permintaan 'uang percepatan' dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah, serta praktik jual beli kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.
Meskipun penetapan tersangka masih menunggu, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK telah menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dan aset berupa dua rumah senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Kemenag.
Berikut ini rangkuman lengkap mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024 yang ditangani KPK:
Latar Belakang
Proses Penyidikan
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dimintai keterangan oleh KPK selama 7 jam terkait kebijakan kuota haji khusus.
Status Terkini
- Belum ada tersangka resmi yang diumumkan KPK hingga November 2025.
- KPK menegaskan masih fokus pada pengumpulan bukti dan analisis saksi sebelum menetapkan tersangka.
- Sejumlah pihak menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, menilai proses terlalu lamban.
- Mantan penyidik KPK menilai bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka.