Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Monumen Reog Ponorogo Spesial

    KPK Periksa 80 Saksi Terkait Suap Jual Beli Jabatan hingga Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo - Tribunnews

    6 min read

     

    KPK Periksa 80 Saksi Terkait Suap Jual Beli Jabatan hingga Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo - Tribunnews.com

    Tribun X
    Tribunnews/Jeprima
    OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). KPK memeriksa 80 saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 
    Ringkasan Berita:
    • KPK periksa camat hingga kepala dinas usut kasus suap jual beli jabatan di Ponorogo
    • Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Madiun
    • KPK turut periksa Kadis Disbudparpora  usut proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 80 saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

    Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Kota Madiun, dalam kurun waktu sepekan terakhir.

    "Korupsi di wilayah Kabupaten Ponorogo, sejak Sabtu (29/11), hingga Jumat kemarin (5/12), penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi di Polres Kota Madiun," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

    Budi menjelaskan materi yang didalami penyidik terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Beberapa saksi yang diperiksa, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Herry Sutrisno, serta Inspektur/Anggota Tim Penilai Imam Basori.

    Ia menambahkan, penyidik juga memeriksa Sekretaris BKPSDM Suko Widodo, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Imam Mashudi, serta sejumlah pejabat yang diduga mengetahui kewenangan mutasi dan promosi jabatan.

    Tak hanya itu, katanya, penyidik turut memeriksa sejumlah kepala dinas, camat, sekretaris dinas, dan pihak-pihak yang diduga membayar atau menerima keuntungan dalam proses promosi jabatan.

    "Penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo, seperti pihak-pihak dari bidang mutasi dan promosi, kemudian pihak-pihak dari bidang kepegawaian," ungkap Budi.

    Untuk perkara klaster suap proyek di lingkungan RSUD dr Harjono, Budi mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK RSUD Mujib Ridwan, Kadinkes Kabupaten Ponorogo Diah Ayu, serta beberapa pihak swasta.

    "Penyidik memanggil PPK dan beberapa staf lainnya untuk diminta keterangan mengenai proses-proses pengadaan yang dilakukan di RSUD dr Harjono," kata Budi.

    Kemudian, dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, kata Budi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha.

    Sebelumnya, kantor Disbudparpora juga sudah digeledah penyidik KPK.

    "Sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan museum reog di Kabupaten Ponorogo," tutur Budi.

    Konstruksi Kasus

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

    Diketahui, Yunus berusaha mempertahankan jabatannya setelah mendapat informasi akan diganti oleh bupati.

    Yunus lalu berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono (AGP) menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak dicopot.

    Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp1,25 miliar. Penyerahan terakhir pada 7 November 2025 memicu OTT.

    KPK mengamankan uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.

    Selain itu, penyidik menemukan dugaan suap proyek RSUD Harjono senilai Rp 14 miliar pada 2024.

    Rekanan proyek, Sucipto (SC), diduga memberi “fee” 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus yang kemudian diteruskan kepada bupati melalui perantara.

    KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain kepada Bupati Sugiri senilai Rp 225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta lain.

    Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat sebagai pemberi suap dan penerima gratifikasi proyek.

    Komentar
    Additional JS