Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Banjir Featured Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    Legislator Minta Perusak Hutan yang Sebabkan Banjir di Sumatera Dijatuhi Sanksi Pidana - Viva

    4 min read

     

    Legislator Minta Perusak Hutan yang Sebabkan Banjir di Sumatera Dijatuhi Sanksi Pidana

    Jumat, 12 Desember 2025 - 14:02 WIB
    Oleh :


    Sumber :
      Photo Mini 1Photo Mini 2Photo Mini 3
      Share :

      Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang telah menyegel tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera. Ia menilai perusahaan tersebut layak dijerat sanksi pidana. 

      Baca Juga :

      Daniel menegaskan bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.

      Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang

      Photo :

        “Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

        Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, menurut Daniel, menjadi elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

        Baca Juga :

        “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

        Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.

        “Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel.

        Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengupdate penyegelan subyek hukum yang diduga biang kerok terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Setelah sebelumnya 4 subyek hukum, kini Kementerian Kehutanan kembali menyegel 3 subyek hukum.

        Raja Antoni mengungkap, upaya tersebut merupakan komitmen guna merealisasikan janjinya kepada rakyat di hadapan Komisi IV DPR RI. Dimana, pihaknya bakal menindaktegas perusak hutan.

        Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang

        Photo :

          Adapun subyek hukum yang telah disegel yakni:

          1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan;

          2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan;

          3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan;

          4.⁠ ⁠Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan;

          5. ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara;

          6.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara;

          7. ⁠ ⁠PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

          Komentar
          Additional JS