Penjelaskan Gus Ipul soal Donasi Bencana Sumatera: Tak Perlu Izin, Langsung Saja - Viva
Penjelaskan Gus Ipul soal Donasi Bencana Sumatera: Tak Perlu Izin, Langsung Saja
Saifullah Yusuf
Jakarta, VIVA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan mengapa perizinan sebelum penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan harus dilakukan.
"Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," kata Gus Ipul kepada wartawan, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.
Banjir merendam salah satu desa di Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat
Namun, kata dia, seharusnya pengumpul donasi membuat perizinan sebelum menghimpun donasi dari masyarakat. Namun perizinan ini dapat dikesampingkan jika dalam kondisi darurat.
"Lalu bagaimana dengan bencana? Dipersilakan, tidak perlu izin, langsung saja lakukan," katanya.
Kemudian, pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan. Ia menggarisbawahi proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari.
Mensos melanjutkan, jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun, jika jumlah dana yang dihimpun melebihi Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi.
"Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ujarnya.
Namun demikian, kata Gus Ipul menekankan, dalam keadaan yang mendesak seperti bencana alam siapapun boleh melakukan pengumpulan, namun harus tetap melakukan pelaporan hasil audit setelah penyaluran bantuan tersebut.
"Jadi ini jangan disalah-salahkan, nggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ucapnya.
Menurut dia, perizinan ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang memberikan donasi, serta meningkatkan kredibilitas lembaga/komunitas penyalur donasi tersebut.
Gus Ipul menyampaikan pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan dana tapi tidak semua orang mengetahui regulasi yang seharusnya.
Ia menyadari hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang tepat untuk menyampaikan informasi ini, sehingga hal ini bisa menjadi evaluasi di kemudian hari.
Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang
Mensos juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik lembaga, komunitas, hingga individu yang telah mengirimkan donasi kepada masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah di Sumatera.
"Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan." tutur Saifullah Yusuf. (Ant)